Informasi Dalam Genggaman

Soal Polemik Pasar Singkut, Sahudi Ersad Berikan Klarifikasi Terbuka

Ia menjelaskan jikalau dikelola oleh pemerintah daerah sarolangun, maka sesuai perda hanya dihitung Rp 300 permeter persegi dikali 365 hari (1 tahun), namun jika dikelola oleh pihak ketiga tentu harga sewa kios akan mengalami kenaikan sebagaimana yang tertera dalam brosur yang disebar hanya selama dua hari itu.

“Itu harga dalam brosur kalau memang itu dipihak ketigakan, tapi kalau tidak dipihak ketigakan untuk ukuran 3×4 saja itu cuma Rp 1,5 juta. Jadi kalau dipihak ketigakan dari rehab, segala macam mungkin dua kaki lipat, dari situlah pihak ketiga mengambil keuntungan, perda kios itu dihitung Rp 300 permeter persegi dikali 1 tahun,” katanya.

Namun berjalannya waktu, kata Sahudi timbul persoalan adanya masyarakat yang menggembok lantai II sebagai tempat dirinya membuka kantor pemasaran hingga kantor pengacara disperindagkop.

Penggembokan itu dilakukan oleh Zoris, yang menyegel hingga Meranti pintu masuk lantai II dan membuat spanduk bahwa pengelola pasar singkut bodong.

“Zoris hari jumat itu menggembok, di segel, di rantai. Kemudian Zoris saya somasi, anda memyegel kantor ini berdasarkan perintah dari mana, adakah perintah dari satpol pp, adakah perintah dari Perindagkop, ternyata sampai saat ini Zoris tidak bisa menunjukkan surat perintah itu dari mana, hanya berdasarkan surat ini, ini hanya pemberitahuan hasil hearing komisi II DPRD,” katanya.

“Somasi saya kepada Zoris, silahkan dibuka 1 X 24 jam, kalau tidak, saudara saya laporan pencemaran nama baik, yang mengatakan posko pengelola bodong, anda juga menghalangi pejabat pemerintah yang mau melaksanakan tugas atau orang yang dikuasakan untuk melaksanakan tugas,” kata dia menambahkan.

“Hari selasa digembok dan empat hari gembok itu tidak dilepas, akhirnya datang ketua karang taruna bukit tiga pada hari jumat, yang diketua Nazarudin dan kawan-kawan, bertanya kenapa lantai II Pasar Singkut di gembok. Akhirnya dicari Zoris, lari kabur entah kemana, dicari pemuda. Ternyata dia menggembok karena surat hasil hearing ini,” katanya lagi.

Soal Uang muka Pendaftaran kios oleh Pedagang Rp 25 juta

Sahudi Ersad juga tak membantah jika memang dirinya setelah membuka pendaftaran untuk penempatan kios di lantai II dan III pasar singkut, tekah menerima uang muka pedagang.

Hanya saja ia membantah jika jumlahnya mencapai Rp 25 juta sebagaimana yang diutarakan oleh Zoris.

Katanya, uang muka yang sudah diterimanya baru sebanyak 10 pedagang dari 50 orang pedagang yang sudah mendaftar lengkap dengan poto copy ktp, kk dan nomor telepon kepada dirinya selaku lawyer kadis perindagkop.

“Saya Klarifikasi berita itu yang katanya 25 juta itu bohong dan tidak benar, dan dikira saya menipu dengan uang segitu, alangkah kere nya jabatan pengacara saya dengan uang segitu. Ada uang muka itu hanya  Rp 7,5 Juta, nama-namanya ada dari 10 pedagang, ada daftarnya beserta kwitansinya dan itu menjadi tanggung jawab saya,” katanya.

“Saya bergerak disini bukan atas nama cv pengelola saya, masyarakat mengira saya bergerak atas nama cv saya maju bersama. Kwitansi saya akui dan jujur ada 10 orang, itu tanggung jawab saya pakai cv memang. Waktu itu, Kadis Perindagkop, setelah ada ribut kwitansi, jadi pak Sahudi jangan ambil lagi uang muka, maka ini tanggung jawab saya,” kata dia menambahkan.

Halaman selanjutnya >