Informasi Dalam Genggaman

Soal Polemik Pasar Singkut, Sahudi Ersad Berikan Klarifikasi Terbuka

Pedagang melapor ke Polisi

Sahudi Ersad juga tidak mempermasalahkan jika memang pedagang yang sudah mendaftar melaporkan hal ini ke aparat kepolisian dengan tuduhan tindakan penipuan.

Katanya, hal itu tentu sebagai hak pedagang, namun dirinya dengan tegas mengatakan bahwa mengenai pembayaran uang muka oleh pedagang menjadi tanggung jawabnya secara hukum.

“Zoris mau menggiring pedagang ke polres silahkan, sudah saya telpon pedagang semuanya, bapak tidak usah khawatir. Kalau masalah kwitansi saya pertanggung jawabkan sampai secara hukum. Silahkan malapor, itu hak hak mereka, Sah-sah saja, kalau pedagang tidak mau melapor berarti Zoris tidak bisa melapor,” katanya.

Namun ia juga mengaku tidak akan tinggal diam, dirinya juga akan melaporkan mengenai salah satu pengurus AP2S yang menerima uang muka dari pedagang. Katanya, orang tersebut bernama Joni ini seorang wakil ketua AP2S, dimana dalam tandatangan di dalam kwitansi pembayaran uang muka tidak ada stempel AP2S uang tentunya juga tanpa mou dengan Pemkab sarolangun di lantai II Pasar Singkut.

“Yang mengelola ini, saya tanggung jawabkan bukan pihak ketiga, dan saya bertanggung jawab mengembalikan. Oke saya sudah mengatakan dengan pak Wabup kalau memang bersalah, tetapi perlu diketahui bagaimana keadilan bisa terwujud ada oknum joni namanya enam bukan yang lalu juga mengambil uang Rp 1,6 juta, kalau mau per permasalahkan uang muka, silahkan kembalikan juga,” katanya.

Sahudi Ersad Minta Ganti Rugi

Atas permasalahan ini, dirinya tentu mengalah setelah Kadis Perindagkop meminta dirinya untuk mengosongkan lantai II Pasar Singkut tersebut. Namun, dirinya meminta ganti rugi kepada pemerintah kabupaten sarolangun, atas apa yang telah dilakukannya selama ini dalam memperbaiki kondisi gedung hingga saat ini layak untuk ditempati oleh pedagang.

Hal itu juga telah dia sampaikan ke Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri, yang pada saat klarifikasi beberapa waktu lalu, karena dirinya yang membersihkan selama satu bulan, menjaga dan membayar satpam keamanan, perbaikan lampu kabel yang rusak.

“Jawab pak Wabup, Oke yang kerugian itu nanti pak Kadis lah yang hitung hitungan berapa yang dibayar pemerintah. Yang jelas, saya bekerja disitu atas nama sebagai lawyer dari kadis perindagkop, sekarang sudah saya serahkan ktp, poto cofy kk pedagang ke pak Kadis semua, dan sambil saya mengajukan pembayaran ganti rugi, untuk saya kembalikan uang muka,” katanya.

“Karena untuk membersihkan lantai itu, 10 hari, nyapu, masang listrik, bukan untuk makan saya. Saya bergerak untuk aset pemerintah Sarolangun pakai duit pribadi, itu dari tanggal 17 September sampai 17 Oktober 2020. Perlu diketahui total semuanya ada 153 kios di lantai II dan Lantai III sekarang sudah layak ditunggu, kita hanya diperintahkan untuk mendaftarkan pedagang,” kata dia menambahkan.

Kerugian itu katanya berupa kerugian secara material dan immaterial, jika saja yang menyurati dirinya untuk mengosongkan gedung Pasar Singkut adalah lembaga DPRD Sarolangun, dirinya akan menuntut ganti rugi ke DPRD sebesar Rp 100 Juta sesuai yang tertera dalam surat klarifikasi yang disampaikan ke ketua DPRD Sarolangun.

“Sekarang sudah dikosong, semenjak hari jumat lalu, kita sudah tutup dan sampai sekarang kita tidak buka pendaftaran, kalau alat-alat kita, tunggu nanti operasional ganti rugi tadi,” katanya. (Wahid)