Informasi Dalam Genggaman

Tak Mau Salah, BKPSDM Sarolangun Angkat Bicara Sebut Jatah Cuti Kepala Bappeda Sudah Habis, Ini Sebabnya

Kabid IPK Erie Hari Wibawa saat diwawancarai. (PJ3)

SAROLANGUN – Terkait ketidakhadiran Kepala Bappeda Sarolangun dalam pembahasan anggaran APBD perubahan 2022 bersama Dewan, BKPSDMD sampaikan fakta mengejutkan.

Diketahui, Kepala Bappeda Sarolangun yang juga sekaligus wakil ketua TAPD Sarolangun Muhammad saat ini tengah izin cuti ke Madinah dengan alasan umroh.

Kondisi tersebut cukup disayangkan oleh Ketua DPRD, mengingat saat ini Pemda Dan Dewan tengah melakukan pembahasan serius terkait anggaran daerah.

Terkait hal tersebut, Kepala BKPSDMD Sarolangun Waldi Bakri melalui Kabid IPK Erie Hari Wibawa Rabu (28/9/2022) angkat bicara, Kepala Bappeda tersebut yang bersangkutan kata dia sudah mengajukan izin secara langsung kepada atasannya yakni Pj Bupati.

Terkait izin tersebut sudah disposisi Pj Bupati, namun dalam disposisi itu memberikan izin dengan pertimbangan asalkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dari disposisi tersebut, dilakukanlah telaah dan ternyata Izin Cuti besat Kepala Bappeda tidak bisa diberikan, sebab sudah pernah cuti besar pada tahun yang sama yakni bulan Juni lalu tahun 2022 ini.

“Berdasarkan disposisi tersebut, kita melakukan analisis dan telaah, dan pengkajian terkait permohonan yang bersangkutan, ” ujarnya.

Sesuai peraturan kepala BKN No.7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepala BKN No. 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil.

“Nah terkait permohonan cuti beliau (kepala Bappeda) sebenarnya sudah pernah mengajukan cuti pada bulan juni lalu untuk umroh. Dengan demikian jatah cuti besar yang bersangkutan sudah diambil, secara aturannya beliau sudah tidak memiliki hak untuk mengambil cuti besar lagi di tahun ini, ” ujarnya.

“Karena cuti besar ASN hanya bisa diambil satu kali dalam satu tahun, ” sambungnya.

Dengan demikian sesuai peraturan BKN yang kita pegang, pengajuan cuti beliau yang kali ini tidak di proses pengajuannya. Atau dalam istilah tidak bisa dipertimbangkan karena hak cuti yang bersangkutan sudah habis.

“Karena sesuai aturan cuti tersebut, diproses di kami baru nanti naik ke Bupati, baru ada putusan busa atau tidak, ” pungkasnya.(PJ3)