Todong Senpi Ke Korban, AP Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polsek Pauh

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Jajaran Polsek Pauh Polres Sarolangun, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang kerap beraksi di wilayah tersebut tepatnya di Desa Batu Ampar Kabupaten Sarolangun Jambi. Rabu (08/01/2020).
Hal itu dikatakan Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto kepada sejumlah awak media bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendirian, melainkan bersama rekannya.
“Anggota kita jajaran Polsek Pauh berhasil menangkap pelaku curas pada Rabu (08/01) sekitar pukul 09.00 Wib, kedua pelaku ini berinisial AP umur 23 tahun, alamat Batu Ampar dan AM rekannya umur 26 Alamat Desa Batu Ampar saat ini sedang dalam pengejaran atau (DPO),” kata Kapolres. Jum’at (10/01/2020).
Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap Kedua pelaku ini setelah jajaran Polsek Pauh mendapatkan laporan dari korban, yang bernama Nardo Gultom Bin Maradong Gultom Pelawan, 03 Maret 2001, Dusun Limau Kapas Desa Pelawan kec. Pelawan Kabupaten Sarolangun.
Dari laporan korban, kejadian itu pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019, Sekira pukul 13.00 wib, Di jembatan Batu Ampar Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Saat itu, Gultom bersama Ahmad Ipandi mengendarai sepeda motor jenis Supra X dari Jambi menuju Desa pelawan. Se tiba di desa Batu Ampar tepatnya di jembatan besi Batu Ampar di Pepet oleh dua orang dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Warna Hitam Polos.q
Lanjut, Dengan salah satu ciri pelaku kurus tidak terlalu tinggi berwajah hitam, kulit hitam, memakai kaos hitam lengan pendek, celana Levis lalu pelaku tersebut menodongkan senjata jenis Pistol kepada Pelapor sambil meminta pelapor menyerahkan sepeda motor.
Dengan berbekal informasi dari korban anggota unit Reskrim Polsek Pauh langsung bergerak melakukan pengintaian dan akhirnya diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, lalu dilakukan penangkapan dan pelaku bersama barang bukti bawa ke Polsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Selain pelaku, berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam Tanpa Nopol.1 (satu) unit Helm warna hitam merk Yamaha.1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau.1 (satu) buah celana Levis pendek warna coklat. 1 (satu) buah Pirek.1 (satu) buah Korek Api.1 (satu) buah Plastik Bening.
Sementara untuk Senpi, masih didalami karena masih dalam tahap pemeriksaan penyidik terhadap tersangka yang sudah ditangkap
” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian pelaku juga akan dijerat dengan tindak pidana ‘Pencurian Dengan Kekerasan’. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana,” pungkasnya. (Nil)