Ultimate magazine theme for WordPress.

Warga Bernai Tolak Keras Rencana Satgas Covid-19, Jadikan Asrama Diklat Tempat Isolasi Pasien

Prosesi rapat penolakan oleh warga, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Warga Desa Bernai Luar melalukan penolakan terhadap rencana Satgas Covid-19 Kabupaten Sarolangun untuk menjadikan lokasi Asrama Gedung Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun sebagai tempat isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif covid-19.

Penolakan tersebut muncul setelah rencana tersebut diketahui oleh warga, yang kemudian melalukan rapat bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Bernai, tepatnya di komplek perkantoran Dinas Nakertrans ataupun Balai Latihan Kerja (BLK) Sarolangun.

Hal itu dikatakan oleh salah seorang warga Bernai, James kepada media ini. Ia mengaku penolakan warga terhadap rencana tersebut tentu bukan tanpa alasan.

Menurut warga, lokasi rencana isolasi pasien covid-19 di gedung asrama Diklat BKPSDM berada di tengah-tengah permukiman warga, sehingga dikhawatirkan bisa membuat keresahan bagi warga.

“Kami memprotes keras pemerintah Kabupaten Sarolangun khususnya satgas covid-19 atas ditempatkannya Rumah Isolasi tersebut. Kami menolak dengan ditempatkannya Rumah Isolasi Pasien Covid 19 di Desa kami, lantaran lokasi tersebut di tengah permukiman warga,” katanya. Selasa (20/10/2020).

Daftar Hadir warga Desa Bernai Luar yang menolak rencana Satgas Covid-19.

James juga mengatakan bahwa rencana penempatan salah satu gedung Asrama Diklat milik BKPSDM yang dijadikan tempat karantina pasien covid-19 tersebut dinilai tim satgas covid-19 ataupun pemerintah daerah kabupaten sarolangun tidak melakukan koordinasi ataupun sosialisasi dalam meminta persetujuan dari masyarakat desa Bernai.

“Seharusnya Pemerintah mensosialisasikan dan meminta persetujuan dulu dari warga,” katanya.

Selain itu, kata James bahwa lokasi isolasi karantina pasien covid-19 di asrama gedung diklat BKPSDM Sarolangun itu dinilai tidak memenuhi syarat karena berada di tengah pemukiman warga dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Tentunya ini melanggar etika-etika kekarantinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya.

Ia bersama wargapun meminta kepada Pelaksana Tugas Bupati Sarolangun Hillalatil Badri, khususnya instansi terkait untuk memindahkan rencana tempat isolasi mandiri pasien covid-19 dari asrama gedung Diklat BKPSDM tersebut ke lokasi lain yang tentunya memenuhi persyaratan, khususnya tidak berada di tengah pemukiman warga.

“Kami meminta Bupati untuk memindahkan tempat isolasi tersebut ke tempat lain yang jauh dari pemukiman warga dan berstandar menkes,” katanya. (Wahid)