Informasi Dalam Genggaman

2021, BPN Sarolangun Targetkan Pengukuran 33.000 PBT dan Penerbitan 42.240 Ribu SHAT

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun Asrillakoni, S.ST, MH, saat diwawancarai, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pada tahun 2021 ini di Kabupaten Sarolangun masih terus berlanjut.

Sebagaimana diketahui program PTSL ini merupakan program staretegis Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kepentingan masyarakat mendapatkan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah.

Kantor BPN Kabupaten Sarolangun pada tahun 2021 inipun mentargetkan pengukuran sebanyak 33.000 Peta Bidang Tanah (PBT) dan penerbitan 42.240 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Demikian dikatakan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun Asrillakoni, S.ST, MH, pada Rabu (10/02/2021), kepada awak media saat dikonfirmasi di sela aktivitasnya.

“Untuk tahun 2021 ini, PTSL ini ada dua, yakni dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan KJSKB untuk konsultan atau pihak ketiga sebagai pemenang lelang yang dilakukan bpn pusat. Ditargetkan 33.000 pengukuran bidang tanah dan penerbitan SHAT sebanyak 42.240.Tahun ini kalau PTSL untuk target pengukuran peta bidang tanah yang diselenggarakan oleh ASN ada sebanyak 3.000 dan pihak ketiga ada sebanyak 30.000,” katanya.

Pria yang santun ini juga menjelaskan bahwa untuk program PTSL ini di Kabupaten Sarolangun akan menyasari beberapa kecamatan, dengan jumlah kurang lebih 37 desa yakni di Kecamatan Bathin VIII, Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Kecamatan Mandiangin.

Untuk PTSL yang di kerjakan dan diukur oleh ASN hanya ada 6 desa dan sedangkan oleh pihak ketiga ada sebanyak 31 desa.

“Kecamatan Pauh dan Mandiangin yang sudah dilaksanakan pengukuran tahun lalu, kita akan laksanakan penerbitan sertifikatnya pada tahun ini,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa tahapan pelaksanaan program PTSL ini dimulai dari perencanaan, lalu dilakukan penghitungan bidang untuk melihat potensi bidang yang belum terdaftar.

Sementara pengajuan usulan permohonan oleh pemerintah desa ke Kantor Pertanahan akan menjadi pertimbangan utama untuk  ditetapkan desanya menjadi objek lokasi.

“Prosesnya diawali dengan persiapan yaitu pembentukan panitia dan satuan tugas, penyuluhan, baru kegiatan lapangan dan pengolahan data,” katanya.

Sedangkan untuk biaya pendaftaran tanah, lanjut Asril mengatakan bahwa melalui program PTSL ini gratis, namun masyarakat hanya dikenakan biaya untuk pengurusan atas hak tanah yang diambil untuk biaya pelaksanaan sebesar Rp 200 ribu.

“Kalau biaya PTSL itu tetap memakai kepada SKB wilayah IV dengan besaran Rp 200 ribu, yang diambil dari masyarakat untuk biaya pelaksanaan,” katanya.

Namun berkaca dari tahun 2020 yang, pihaknya dalam pelaksanaan program PTSL ini mengalami berbagai kendala, selain dikarenakan masa pandemi yang memang berdampak, dan juga pihaknya terkendala Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas dengan jumlah target yang harus dicapai sehingga harus bekerja secara maksimal.

Maka ia pun berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk mendukung dalam mensukseskan program PTSL ini di Kabupaten Sarolangun agar terlaksana sesuai dengan yang hendak dicapai.

“Kendala, apalagi di daerah yang jauh dari kota, seperti banyak pemilik tanah tidak ada ditempat, ada juga kendala tapal batas, kemudian pemilik surat juga banyak diluar daerah, dan sdm kita terbatas, sementara target kita 33 ribu peta bidang tanah dan 42.240 sertifikat. Tahun kemarin kita Capai 80 persen namun sisa tahun lalu tetap diselesaikan tahun ini,” katanya. (Wahid)