Bantuan BLT Rp 600 Ribu PerKK Dari Dana Desa

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Penggunaan dana desa di tengah pandemi covid-19, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa melayangkan surat edaran mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dapat digunakan melalui penggunaan dana desa tahun 2020 ini.
Kepala Dinas PMD Muliyadi mengatakan bahwa bantuan BLT itu diberikan setiap kartu keluarga yang berhak menerima sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Besaran yang diterima mencapai Rp 600 ribu perKK perbulan, yang diberikan selama masa darurat covid-19 yakni April hingga bulan Juni mendatang.
“Jadi kita baru menerima surat dari kemendes tentang penanganan covid-19 dari dana desa, dalam penanganan covid-19, ada surat terbaru kita dapat menganggarkan untuk BLT dengan besar Rp 600.000 per bulan per KK selama tiga bulan melalui dana desa, kami lagi menyiapkan surat edaran Bupati untuk menindaklanjuti, menyangkut tekhnis pelaksanaan dibawah,” katanya, Senin (20/04/2020).
Sementara untuk upaya pencegahan covid-19 ini, katanya setiap desa sudah melakukan penganggaran dari dana desa, yang ditotalkan secara keseluruhan mencapai Rp 2 miliar.
“Untuk pencegahan lebih kurang Rp 2 miliar penganggaran dari dana desa, ada yang 4 juta ada yang lebih, dan sudah dilaksanakan pada umumnya di desa-desa seperti penyemprotan disinfektan, masker, handsanitizer,” katanya.
Jika bagi desa yang sudah mencairkan dana desa Tahap I, maka untuk proses penyerahan dana BLT ini bisa dilakukan pada pencairan tahap II. Sebab, saat ini sudah lebih dari 50 persen dari 149 desa telah mencairkan dana desa Tahap I tahun 2020.
“Kalau yang sudah cair belum bisa akomodir, tapi untuk tahap kedua. Yang mengajukan lebih kurang 75 desa atau 50 persen lebih, kalau pencairan langsung ke rekening desa, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan itu,” katanya.