BPBJ Mulai Lelang Dini, 16 Paket Di Proses

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemerintah kabupaten Sarolangun melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) saat itu mulai melakukan proses lelang secara dini.
Hal itu sesuai dengan surat edaran yang telah dilayangkan pada akhir tahun 2020 yang lalu, ke semua OPD untuk pada awal tahun mengajukan bahan dalam percepatan pengadaan barang dan jasa.
“Percepatan lelang, kita sudah kirim surat edaran ke opd akhir tahun kemarin, untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, sekarang ini masih dari dinas pupr, sedangkan dinas lain mungkin masih dalam persiapan,” kata Kepala BPBJ Arif Hamdani, ST, Senin (01/02) kemarin saat di konfirmasi media ini.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 16 paket proyek yang proses lelang telah dimulai atau diumumkan.
Proyek tersebut berasal dari dinas PUPR pada Bidang Bina Marga dan Satu paket dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
“Alhamdulillah posisi sekarang ini sudah mengumumkan 16 paket yang sudah kita proses lelang, terdiri dari dinas PU bidang Bina Marga, Dinas lain ada satu dari dinas perpustakaan ada dana dak,” katanya.
Proyek dari Dinas PUPR ini, merupakan proyek dengan jumlah anggaran yang besar. Seperti peningkatan jalan Simpang Pitco yakni KM 20 lamban sigatal-spintun dengan anggaran sekitar Rp 24 Milia.
Ada juga proyek infrastruktur jalan dari panti-sekamis, dan Pulau Pandan – Panca karya.
“Kemudian beberapa bangunan fisik dan konsultan, sedangkan jembatan belum ada. Masalah detailnya silahkan tanyakan kepada dinas terkait,” katanya.
Ia menambahkan, sedangkan dari perpustakaan paket pengadaan rehab gedung dengan anggran sekitar Rp 4 miliar.
Ia menyatakan 16 paket tersebut sedang dalam proses lelangnya, untuk jumlahnya yang sudah belum sempat dihitung oleh bagian tersebut.
Ia menjelaskan, untuk yang ingin mengikuti pengadaan tersebut mendaftarkan ke aplikasi online seluruh Indonesia.
“Dari manapun bebas masuk, pas tau siapa orangnya, pas sudah perusahaan buka penawaran,” ungkapnya.
Sedangkan perusahaan yang akan bersaing dalam memperebutkan pengadaan tersebut juga bebas.
“Bebas, bisa satu bisa sepuluh, pernah juga enam belas. Untuk penilaian di Pokja, kan ada aturan di Pokja. Intinya lengkapi persyaratan, harganya kompetitif, kalau harga rendah tapi namun ada syarat tidak lengkap ya tidak bisa juga,” katanya. (Wahid)