Informasi Dalam Genggaman

Diduga 1 ASN Sarolangun Mudik Keluar Kota Masa Covid-19, BKPSDM Akan Sanksi Tegas

Sementara itu Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam siaran persnya, Senin (27/4/2020), menjelaskan bahwa SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 bukan sebagai langkah mengekang ASN, melainkan sebagai bentuk kontribusi bersama seluruh masyarakat untuk menekan pandemi Covid-19.

Sanksi disiplin diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi hukuman disiplin ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan ataupun tertulis (Pasal 7 Ayat 2).

Sanksi hukuman disiplin sedang diberikan dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun (Pasal 7 Ayat 3).

Jika ASN atau PNS yang tetap memaksakan diri untuk mudik dan terbukti positif terjangkit Covid-19, maka dapat dikenai sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian secara tidak hormat (Pasal 7 Ayat 4).

Seperti tercantum di dalam Poin 2 Perihal Pembatasan Cuti pada SE Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020, penjatuhan sanksi hukuman disiplin ini tidak akan berlaku untuk hal-hal berikut:

1. Cuti melahirkan bagi PNS atau PNS yang mendampingi istri melahirkan.

2. Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

3. Cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting diberikan oleh atasan secara terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) dari PNS bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

Wakil Kepala BKN menjelaskan, pemeriksaan dan proses administrasi penjatuhan sanksi terhadap ASN bisa dilakukan secara online dengan metodenya diserahkan kepada masing-masing PPK instansi bersangkutan. PPK juga dapat langsung turun tangan melakukan pemeriksaan dan berita acara juga bisa dilakukan secara online dan bila diperlukan BKN juga akan mengeluarkan pedoman pemeriksaan. (Husnil)

< Halaman sebelumnya