Informasi Dalam Genggaman

DPRD Gelar Paripurna, Bahas 5 Ranperda dalam Propemperda

Sementara itu, Juru bicara penyampaian ranperda inisiatif DPRD yang disampaikan Fadlan Kholik, mengatakan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun telah melakukan pembentukan Propemperda dengan nomor 33 tahun 2019 tentang pembentukan propemperda, dan pimpinan DPRD telah menyampaikan ranperda inisiatif DPRD kepada Bupati Sarolangun.

Kemudian sesuai dengan pengajuan ranperda ke pihak eksekutif dengan nomor 005/79.A/DPRD/2020 tanggal 18 februari 2020 perihal penyampaian ranperda inisiatif DPRD Sarolangun tahun 2020 telah disampaikan ke Bupati Sarolangun melalui Bagian hukum Setda Sarolangun.

“Adapun ketiga ranperda tersebut, pertama ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, kedua ranperda tentang wajib baca tulis alquran bagi murid beragama islam, ketiga Ranperda tentang wajib belajar bagi murid madrasah,” katanya.

Dengan pengajuan ranperda inisiatif dewan ini, Fadlan Kholil berharap agar usulan tersebut dapat dilakukan pembahasan dengan opd terkait yang membidangi ketiga ranperda tersebut hingga 31 Maret 2029 mendatang.

“Maka kami harap opd terkait untuk meluangkan waktu membahas bersama ranperda tersebut. Semoga dengan apa yang kita bahas bersama ini dapat menjadi amal ibadah dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sarolangun,” katanya.

Dengan penyampaian kelima ranperda yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun dan juru bicara DPRD Sarolangun, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari selaku pimpinan sidang menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran dan penyampaian ranperda tahun 2020 di dalam rapat paripurna ini.

“Kami mengundang kembali pada rapat paripurna selanjutnya dan alhamdulillah rapat paripurna hari ini kami skor,” katanya. (Wahid)