PEMKAB Akui Terima Surat Protes Pihak Wak Genk, Tim Akan Tindak Lanjuti
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun, Ahmad Nasri, SH menegaskan akan menindaklanjuti pengajuan permohonan penyelesaian sengketa administratif yang dilayangkan oleh kuasa hukum pemilik CV Wak Genk atas nama Irwan Hendri, SH, pada hari Senin lalu.
Katanya, pengajuan permohonan sengketa tersebut memang merupakan suatu proses tahapan yang sebenarnya setelah pihaknya menerbitkan surat keputusan nomor 11 tahun 2020 tertanggal 06 Maret 2020 tentang pencabutan izin operasional CV Karaoke Wak Genk.
“Jadi memang sebenarnya sengketa administrasi tahapannya memang seperti itu, setelah pencabutan pelaku usaha mempunyai hak untuk menyampaikan sanggahan terkait pencabutan izin yang kita keluarkan,” katanya, Selasa (17/3/2020), saat dikonfirmasi awak media.
Baca juga : Pihak Wak Genk Layangkan Surat ke Pemkab Sarolangun
Pengajuan berupa sanggahan tersebut katanya sudah masuk melalui Bagian Umum, hanya saja permohonan penyelesaian sengketa administratif harus terlebih dahulu sampai ke Bupati Sarolangun Cek Endra.
Sebab, tentu setelah ada arahan dari Bupati Sarolangun barulah pihaknya akan melakukan pengkajian dan membahas bersama tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
“Surat sanggahan kan sudah masuk melalui Bagian umum, mudah-mudahan ini segera dapat diketahui oleh atasan kita, supaya disposisi beliau dapat ditindaklanjuti kedepan bersama tim, jadi kedepan ya hasil kesepakatan tim untuk menindaklanjuti,” katanya.
Selain pembahasan melalui tim pemerintah daerah, nantinya pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha dalam hal ini pemilik cv karaoke Wak Genk, mengenai hal tersebut.
“Akan kita panggil tapi tidak bersamaan dengan tim Pemda,” katanya.
Ketika ditanya, soal pencabutan izin operasional karaoke Wak Genk yang dinilai oleh pemilik usaha secara sepihak? Ia menjawab, bahwa penilaian itu memang hak mereka selaku pemilik usaha.
“Itukan penilaian dari mereka, mereka juga punya hak untuk melakukan semacam pembelaan, dan langkah pertamakan sanggahan, nanti kita lihat hasil kesepakatan tim itu seperti apa,” katanya.
Jika nanti, tim pemerintah daerah menyepakati tidak mengembalikan izin cv karaoke Wak Genk, maka pemilik usaha ataupun kuasa hukumnya jika ingin melakukan gugatan ke PTUN, pihaknya tidak mempersoalkan itu karena memang itu prosedurnya.
“Ya tahap terakhir gugatan ke PTUN, silahkan itu hak mereka. Ya hasil keputusan peradilannya itu sama dengan undang-undang apapun hasilnya harus diikuti,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Pemilik Karaoke Wak Genk, Irwan Hendrizal secara resmi telah menyurati Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk melakukan penyelesaian sengketa administratif terkait Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang pencabutan izin operasional CC karaoke Wak Genk, setelah dirinya mendapatkan kuasa dari kliennya tanggal 14 Maret 2020 atas nama Santa Theresia selalu pemilik CV karaoke Wak Genk, meminta agar melakukan upaya penyelesaian sengketa administratif terhadap keputusan pencabutan izin karaoke Wak Genk tersebut. (Wahid)