Informasi Dalam Genggaman

DPRD Sarolangun Gelar Rapat Paripurna Tingkat II

Katanya, guna menyempurnakan ranperda RPJMD tahun 2017-2022 bahwa telah ada penetapan indikator sasaran semula 21 sasaran menjadi 13 sasaran, penyusunan program sebelum program ada 205 program dan setelah program menjadi 175 program, dan berbagai sasaran untuk kemajuan Kabupaten Sarolangun maka menurut pansus I telah sesuai prosedur dan berbagai peraturan perundang undangan berlaku, telah memenuhi proses politik, proses demokratis, proses partisipatif, dan proses up-down.

“Menjadi tugas pansus I, maka kami dapat mengambil keputusan, bahwa pansus I secara umum dapat menyetujui tentang Ranperda tentang perubahan kedua nomor 04 tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2017-2022 dapat kami setujui menjadi peraturan daerah,” katanya.

Juru bicara Pansus II DPRD Sarolangun Suherman mengatakan bahwa pansus II DPRD Sarolangun membahas Ranperda tentang pajak daerah dan ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir, dan atau pertokoan.

Setelah mempelajari ranperda pajak daerah dan ranperda tentang retribusi pasar grosir dan pertokoan, dan hasil pembahasan bersama opd terkait, maka pansus II DPRD Sarolangun menyampaikan beberapa poin diantaranya (1) Tarif sewa ruko atau kios jangan sampai lebih tinggi dari pada sewa ruko umum atau lebih rendah.(2) Tarif ditinjau ulang paling lama tiga tahun sekali, (3) penentuan tarif sewa ruko harus disesuaikan dengan letak strategis ruko, dan (4) memberikan Sanksi tegas kepada penyewa ruko Pemda yang memindahtangankan kepada pihak lain.

“Maka kami pansus II DPRD Sarolangun secara umum menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda tentang perubahan kedua nomor 03 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir, dan atau pertokoan, untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah,” katanya.

Juru bicara Pansus III DPRD Sarolangun Yusuf Helmi, mengatakan bahwa pansus III dalam kesempatan ini membahas Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

Katanya, pihaknya selaku pansus III menyampaikan sejumlah masukan berupa pendapat dan saran, diantaranya (1) diharapkan opd terkait untuk benar merencanakan secara matang dalam rangka implementasi ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah setelah disahkan menjadi peraturan daerah, (2) agar membuat daftar inventaris aser baik bergerak maupun tidak bergerak, (3)melakukan koordinasi dengan seluruh opd terkait dalam menjalankan perda tentang pengelolaan barang milik daerah, (4) BPKAD agar berkonsultasi dengan dinas Perkim terkait aset yang belum memiliki sertifikat agar dapat diselesaikan karena menurut kami aset tanah dan bangunan wajib memiliki sertifikat, (5) meminimalisir temuan bpk tentang aset.

“Kami pansus III telah membahas secara mendalam bersama opd terkait, serta membandingkan dengan daerah lain dan mencermati secara baik, maka kami dapat memahami sepenuhnya tentang pentingnya ranperda tersebut untuk kepentingan daerah. Kami putuskan dalam kesempatan bahwa pansus III DPRD sarolanyun secara umum dapat menyetujui ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah untuk menjadi peraturan daerah,” katanya.

Usai penyampaian laporan juru bicara dari masing-masing Pansus DPRD Sarolangun, Pimpinan Sidang Tontawi Jauhari kemudian mengesankan tiga ranperda dalam propemperda dan Satu ranperda diluar propemperda tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah, yang ditandai dengan penetukan palu sidang dan penandatangan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri.

“Lengkap sudah laporan pansus terhadap tiga ranperda dalam propemperda dan satu ranperda diluar propemperda tahun 2020, dan kemudian lalu menanyakan apakah ranperda tersebut dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” tanya Tontawi ke forum rapat paripurna, lalu dijawab setuju oleh forum.

“Dewan telah selesai menyelesaikan tugas untuk mengesahkan tiga ranperda dalam propemrda dan satu ranperda diluar propemperda, semoga allah swt memberikan rahmat dan berkah-Nya kepada kita semua,” kata Tontawi kembali usai penandanganan bersama.

Halaman selanjutnya >