Dua Kendaraan Dirusak, Kalapas Lapor Polisi

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Petugas Lapas Sarolangun yang berhasil menangkap napi yang kabur pada awal januari lalu, bukan tanpa ada rintangan.
Petugas malah mendapatkan penghadangan usai berhasil mengamankan napi, bernama Sandit (33). Penghadangan tersebut berupa pengrusakan kendaraan dinas lapas Sarolangun yang dibawa saat kegiatan penggerebekan di rumah napi tersebut.
Tepat di Kecamatan Limun, Desa Suka Damai, usai menangkap pelaku Sandit (33), diduga pihak keluarga tak terima Sandit dibawa oleh petugas dengan paksa.
Alhasil, Senin (18/2/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wib penghadangan itu terjadi dan pengrusakan fasilitas seperti mobil yang membawa Sandit ikut dirusak.
Hal ini dibenarkan oleh Kalapas Sarolangun Irwan, katanya bahwa usai menjemput Sandit, pihak lapas yang membawa mobil dinas pemerintah kecamatan Limun ikut terkena imbas. Mobil yang mereka kendarai, diserang dan dirusak.
“Pihak keluarga menghalagi dan melakukan pengrusakan mobil, ada dua mobil, satu mobil dinas lapas dan mobil camat limun. Mobil kita mobil phanter kaca spion sebelah kanan hancur, sama kena senjata parang. Mobil pak camat juga penyot karena dihantam kayu,” katanya. Rabu (19/2/2020).
Lanjutnya, jika dalam pengrusakan itu diduga pihak keluarga menghalangi tersangka (sandit). Mereka melakukan pengahalangan dan salah satunya adiknya sendiri.
“Yang hadang ada dua,” katanya.
Katanya, beruntungnya, malam saat penangkapan sandit itu petugas bisa lolos dari pengrusakan itu. Atas kejadian ini, pihaknya sudah menindak lanjuti dengan membuat laporan ke polsek setempat untuk diproses.
“kita buat laporan dengan BB kita bawa,” katanya.
Kalapas juga berharap kepolisian bisa menindak lanjuti laporan tersebut terkait pengrusakan fasilitas saat penangkapan napi, Sandit tersebut.
“Pelaku sudah jelas, potonya sudah kita kasih ke kepolisian, jadi kita harap pelaku ini bisa ditangkap. Kami harap kepolisian betul-betul serius menangani ini. Saya kasih waktu polsek Limun, kalau tidak ada tindak lanjut, saya akan laporkan ke polres nanti,” katanya.
Diketahui bahwa napi bernama Sandit bin Juri (33) ditangkap dan diamankan di rumahnya, Dusun Sungai Kudis, Desa Suka Damai, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Sandit ditangkap di rumahmya saat sedang istirahat di rumahnya, namun saat diamankan dan petugas membawa napi tersebut sempat terjadi perlawanan dan penghadangan terhadap petugas lapas. (Wahid)