Informasi Dalam Genggaman

Dua Orang Pelaku Curanmor Dibekuk

Penampakan pelaku curanmor yang diamankan polisi, (PJ/hid).

SAROLANGUN, -Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian Polsek Sarolangun, Kamis (01/07) kemarin.

Kedua pelaku berinisial IM (22) dan MY (41) warga Desa Kertopati, Kecamatan Mandiangin ditangkap polisi saat sedang berada di depan Mesjid Alfalah Sarolangun.

Pjs Kapolsek Sarolangun Iptu Syamsudin, melalui Kanit Reskrim Ipda F Aritonang, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Ya, kita melakukan penangkapan dua orang pelaku pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekitar Pukul 01.00 Wib oleh anggota unit Reskrim Polsek Sarolangun, saat itu dua orang pelaku ini sedang berada di depan Masjid Alfalah Sarolangun,” katanya.

Ipda Aritonang juga menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Silpia Mirza (17) warga Desa Teluk Mancur, Kecamatan Bathin VIII, dengan nomor laporan polisi LP/B- 21 /V/2021/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 30 Mei 2021.

Pencurian sepeda motor korban terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 yang lalu. Awalnya korban bersama rekannya Harwati sedang menjaga showroom Colombus Sarolangun dilantai 1, yang ada di Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.

Tidak berapa lama kemudian Harwati berkata kepada korban “Sil pinjam motor bentar” lalu dijawab korban “mau kemano?. Harwati kemudian menjawab “Mau ke kos, ngambek makanan”.

Lantas korban memberikan kunci sepeda motornya kepada Harwati, lalu kemudian rekan korban itu pergi dengan menggunakan sepeda motor korban pulang menuju kosnya.

Lalu sekira pukul 14.00 Wib Harwati kembali dengan membawa makan siangnya lalu memberikan kunci sepeda motor kepada korban.

Kemudian mereka bertiga duduk didalam sambil bermain handphone, Lalu sekira pukul 15.00 Wib korban berjalan kedepan, dikarenakan perasaan korban saat itu ingin melihat sepeda motor pelapor.

Sesampainya didepan, korban melihat sepeda motornya tersebut sudah tidak ada lagi. Kemudian korban berjalan kembali masuk kedalam dan bertanya kepada rekannya Harwati. “Kau Tarok Mano motor aku tadi”, dijawab Harwati “Di tempat tadilah”. Korban kemudian menjawab “Dak Ado”.

Atas kondisi itu, korban bersama dua orang rekannya berjalan kedepan dan benar adanya sepeda motor korban sudah tidak ada lagi.

Kemudian mereka berusaha mencari sepeda motor tersebut, akan tetapi tidak ditemukan. Lalu mereka melihat rekaman cctv, dan didalam rekaman tersebut mereka melihat ada tiga orang pelaku yang telah mencuri sepeda motor pelapor tersebut.

“Kemudian korban melaporkan kejadian itu, lalu kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang pelaku, “katanya.

Dari tangan kedua pelaku itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci Y ukuran 8,10,12mm dan 1 (satu) buah obeng ketok yang telah dirubah bentuk menjadi pipih dan tajam.

Para pelaku juga setelah diintrogasi petugas, ternyata bukan hanya beraksi sudah 4 kali di wilayah Kota Sarolangun, namun juga pernah menjalankan aksinya di dua kali di Kecamatan Mandiangin, 1 Kali di Kota Bangko, Kabupaten Merangin, 6 kali di Kota Jambi.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” katanya.(Wahid)