Gegara Covid 19, Senin Ini Pemkab Sarolangun Terapkan Sistem Kerja WFH, Begini Petunjuknya

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi memberlakukan sistem kerja di rumah. Hal itu menindaklanjuti surat edaran dari Menpan RB No.19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kita lakukan juga, minimal mengurangi volume pegawai, ini menindak lanjuti edaran menpan RB mencegah penyebarab Covid 19,” kata Waldi Bakri, Kepala BKPSDM Sarolangun, Jumat (27/3/2020).
Meskipun sudah menetapkan sistem kerja di rumah, beberapa pegawai tetap tidak boleh mengosongkan kantor dengan menyesuaikan jam kerja atau sistem Sift.
“Sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) berlaku senin ini tanggal 30 Maret 2020 yang ditanda tangani langsung pak bupati, hal ini juga berlaku untuk setiap lembaga pemerintah hingga tingkat desa,” katanya menerangkan.
Lebih lanjut, bahwa dalam hal ini para kabid meninggalkan satu staf di kantornya dan yang lainnya di rumah. “Ya bergantian,” ujarnya.
Katanya, jika untuk pegawai yang mendapatkan tugas di rumah, namun tidak berada di rumah ataupun ketahuan berada di luar daerah. Mereka berhak menerima hukuman yang melanggar disiplin ASN.
“Jika ketahuan, mereka kena sanksi administratif,” katanya.
Meski WFH, dia menegaskan pelayanan administrasi kantor tetap dilakukan dan masih tetap melayani masyarakat.
“Tetap layani masyarakat, aturan ini berlaku sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat secara nasional,” pungkasnya. (Wahid)