GMPS Duga Oknum Pengelola Lantai II dan III Pasar Singkut Illegal
Namun sekarang, kata Kasiyadi, pihak ketiga yang menunggu di lantai II pasar singkut tersebut sudah diminta untuk segera keluar atau mengosongkan sesuai dengan surat pemberitahuan dengan nomor 510/0086/Koperindag/2020, yang berisi bahwa oknum tersebut tidak dibenarkan menyebarkan brosur yang terkait sewa kios pasar singkut lantai II dan lantai III, serta oknum tersebut agar segera mengosongkan kios pasar singkut sebelum ada perjanjian sewa menyewa secara resmi.
“Yang membantu itu juga sudah menunggu disana saat ini, karena sudah disuruh keluar saat ini, menjelang ada mou dia sudah menaikkan profosal ke pak sekda, menjelang mou kami Teken, kalau memang pak sekda setuju, ya dengan beliau, tapi kalau ada pendapat lain, jadi siapa yang ditunjuk pimpinan,” katanya.
Kedepan, Kasiyadi mengatakan jika ada pedagang yang mau daftar dalam sewa kios di lantai II dan II, Gedung Pasar Singkut diminta untuk mendaftarkan diri ke dinas Perindagkop.
“Dengan kami langsung, jadi kami bisa tahu berapa yang daftar, karena konsep awal dibangun gedung Pasar Singkut itu untuk mengakomodir pedagang korban kebakaran, maka prioritas kami yang korban kebakaran, itu nanti kalau ada sisanya baru masyarakat lain,” katanya. (Wahid)