Informasi Dalam Genggaman

Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama Untuk Evaluasi Kinerja Pejabat

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar kegiatan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM mengatakan bahwa pelaksanaan uji kompetensi JPT Pratama ini tentunya dalam melakukan evaluasi kinerja bagi pejabat eselon II sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Kita sudah lakukan uji kompetensi, untuk melakukan evaluasi kinerja para pejabat eselon II, itu memang dianjurkan,” katanya, Kamis (07/01/2021).

Hasil dari pelaksanaan Uji Kompetensi ini, katanya masih dalam proses yang dilakukan oleh panitia seleksi uji kompetensi, yang nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan ketika nantinya ada pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan eselon II.

“Uji kompetensi sekarang sedang dalam proses, karena semua mencakup bukan hanya evaluasi kinerja, tapi juga disiplin, rekam jejak dan segala macam, dan akan terangkum dalam satu saran pendapat oleh pihak panitia seleksi untuk bapak bupati,” katanya.

Kata Waldi, untuk mutasi ataupun rotasi jabatan eselon II ini tentunya tetap melalui rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dilakukan dalam pelaksanaan seleksi terbuka (Selter).

“Evaluasi kinerja misalnya ada beberapa kinerja yang masih kurang, dan ada catatan-catatan yang akan menjadi pertimbangan bapak bupati untuk mengambil kebijakan. Ini sudah sesuai aturan karena setiap pelaksanaan rotasi, mutasi untuk eselon II harus melalui rekomendasi KASN. Beda dengan eselon III dan IV, dan kita harapkan nanti mereka ada lebih atau daya terjang di unit kerja ini, itu harapan kita,” katanya.

Waldi juga menambahkan tentunya dengan hasil uji kompetensi JPT Pratama ini nantinya akan dapat menambah kinerja pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun.

“Jadi dengan hasil uji kompetensi ini nanti bisa menambah kinerja daerah melalui opd masing-masing sehingga lebih tepat lagi,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Pansel uji kompetensi JPT Pratama, Prof Sukamto Satoto, mengatakan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Uji Kompetensi dapat dilakukan apabila pejabat tersebut telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

“Kami hanya mengevaluasi kinerja sesuai dengan kontrak kerja dan Tupoksi masing-masing. Ditanya mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh para kepala opd, sesuai dengan pekerjaan jadi tidak sulit apa yang kami tanyakan,” katanya.

Uji kompetensi diantara secara tertulis dan metode wawancara, sehingga diharapkan para peserta untuk dapat menjawab pertanyaan yang disuguhkan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Terima kasih atas partisipasinya, mudah-mudahan lancar, ini hanya tes tertulis, kemudian wawancara,” katanya. (Wahid)