Herli Gunawan Residivis Kambuhan Antar Kabupaten Diringkus Polsek Pauh
Pengakuan pelaku bahwa hasil curian dijual untuk berpoya-poya dengan membeli Sabu dan pil ekstasi jenis inex dan miras

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Jajaran Polsek Pauh Polres Sarolangun hari Jumat (17/01/2020) kemarin, berhasil menangkap residivis kambuhan Herli Gunawan (22) alias bujang warga Desa Belango Sekayu Musi Banyuasin Palembang.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kapolsek Pauh Iptu Ida Bagus Oka Wijaya, dihubungi awak media penajambi.co Sabtu (18/01/2020) mengatakan bahwa, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan Syahrul Nubi (24) Warga Lubuk Napal Kecamatan Pauh pada 16 Januari lalu.
“Ya, kita berhasil meringkus satu pelaku curanmor yang bernama Herli Gunawan warga Musi Banyuasin Sumsel pada Jum’at kemarin. Berdasarkan laporan dari korban yang bernama Syahrul Nubi warga Pauh, pada 16 Januari lalu,” kata Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, pada Rabu tanggal 15 Januari 2020, sekitar pukul 17.30 wib. Saat itu korban pulang dari kerja dan memasukan sepeda motor Honda Beat kedalam garasi rumah dalam keadaan kunci yang masih menempel di kontak sepeda motor tersebut.
Namun naas, pada saat orang tua pelapor hendak kemesjid melaksanakan sholat subuh Kamis (16/01) orang tua korban ini melihat sepeda motor honda beat sudah hilang dan melihat pintu samping sudah dalam keadaan terbuka.
“Selain motor pelaku juga membawa 1 buah senapan angin yang masih bagus seharga 2 juta” terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan lanjutnya, Unit Reskrim yang dipimpin langsung, Bripka Hs perangin angin didampingi Bripka Hary N, Briptu Ibnu, Briptu Wahyu, Bripda Ricko langsung bergerak ke tempat kejadian melakukan olah TKP.
Dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan pencurian dan berhasil mengetahui pelaku saat itu sedang berada di rumah temannya an. Ari. Kemudian meluncur dan melakukan penangkapan lalu dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
didapat informasi bahwa pelaku atas nama HERLI GUNAWAN Alias BUJANG sedang berada dirumah temannya di Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun Selanjutnya unit reskrim sek Polsek Pauh langsung meluncur ke Tempat keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan kemudian pelaku langsung dibawa ke polsek Pauh guna proses lebih lanjut.
Dari proses ternyaga pelaku kata kapolsek telah melakukan kejahatan sebanyak enam TKP, pertama membongkar rumah, mencuri motor beat TKP Pamenang Kabupaten Merangin. Kemudian bongkar rumah juga mencuri Jupiter warna merah TKP Luncuk Batanghari, Bongkar rumah, mencuri HP Samsung dan HP Xiomi TKP Pelawan, Curas Vario tecno TKP Mandiangin, penggelapan sepeda motor supra dan HP samsung, TKP Damsiambang Mandiangin, Curat sepeda motor Revo, TKP Pasar Sarolangun depan toko Mas.
Tidak hanya itu saja, barang curian sejenis motor dijual di Daerah Rawas Sumsel, uangnya digunakan untuk berpoya poya membeli barang haram jenis Sabu dan Inex serta minuman keras.
“Pelaku menjalankan aksinya bersama IR warga Batu Ampar yang saat ini dalam pengejaran kita atau (DPO),” pungkasnya. (Nil)