Mediasi Buntu, Perkara Tuntutan Pesangon Eks Security PT APTP Dibawa Ke PHI
Katanya, pada permasalahan ini terdapat 3 hitungan nilai normatif yaitu hitungan karyawan, hitungan Disnakertran serta hitungan pihak perusahaan.
“Kami, Komisi II DPRD kedepan akan melaksanakan kunjungan kerja ke PT.APTP karena DPRD telah banyak menerima pengaduan / laporan dari masyarakat baik yang telah di PHK maupun yang belum di PHK. Kepada pihak perwakilan PT. APTP yang hadir saat ini diharapkan dapat mengambil keputusan untuk menghasilkan titik temu permasalahan pada saat mediasi ini,” katanya.
Sementara itu, perwakilan eks karyawan melalui Serikat pekerja PBSS, Ivo Kusnadi juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pertemuan yang dilksanakan dalam menanggapi permasalahan masyarakat Sarolangun selaku pekerja buruh.
Ia berharap apa yang menjadi tuntutan oleh para eks karyawan security ini dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan, begitu juga dengan anjuran dari dinas Nakertrans yang sudah diterima beberapa waktu yang lalu.
“Apa yang kami tuntut adalah sesuai dengan undang-undang. Kami mewakili eks karyawan meminta agar melalui mediasi ini ada kepastian untuk kami. Kami ingin tahu apakah landasan hukum (undang-undang) yang diterapkan pihak perusahaan untuk menghitung nilai pesangon kami,” katanya.
Di akhir pembicaraan, Asisten I Setda Sarolangun Arif Ampera meminta agar pihak perusahaan menyampaikan data masa kerja karwayan yang di PHK. Dengan harapan eks karyawan ini telah ikut mengangkat keberhasilan perusahaan mulai dari nol sampai dengan sekarang, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan penghargaan atas pengabdian eks karyawan yang telah di PHK oleh pihak perusahaan tersebut.
“Tolong hargai pengabdian eks karyawan yang di PHK,” katanya.
Sementara itu, Askep PT. APTP Abdul Rahman juga dalam forum tersebut mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan mediasi yang telah beberapa kali dilaksanakan, namun belum tercapai kesepakatan.
Katanya, Disnakertrans telah mengeluarkan anjuran, namun pihak manajemen belum memberikan jawaban atas anjuran tersebut.
“Sampai dengan saat ini pihak perusahaan sanggup membayarkan sesuai dengan nominal yang telah disampaikan pihak perusahaan sebelumnya. Pihak perusahaan akan menunggu dan mengikuti permasalahan ini sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.