Mediasi Buntu, Perkara Tuntutan Pesangon Eks Security PT APTP Dibawa Ke PHI
Ia juga mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja bagi 25 eks karyawan security tersebut dilakukan dalam rangka perampingan security dari yang jumlah sebanyak 45 orang menjadi 20 orang.
Kemudian hitungan pesangon yang ditetapkan karyawan adalah uang kompensasi sesuai dengan masa kerja karyawan yang di PHK.
“Pihak perusahaan hanya sanggup menambah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perorang dari jumlah pesangon yang ditetapkan sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Kadisnakertran Solahuddin Nopri mengatakan bahwa dalam persoalan ini perlu disampaikan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan karyawan dengan istilah mengakhiri hubungan kerja.
Ketika PHK dilaksanakan, timbullah kewajiban perusahaan sesuai undang-undang yang berlaku sesuai dengan masa kerja, dan menurut UU Nomor 13 tahun 2003 secara jelas sudah menjelaskan kewajiban yang harus dibayarkan pihak perusahaan.
“Pihak perusahaan agar mempertimbangkan anjuran yang telah dikeluarkan pemerintah. Alasan PHK yang dicantumkan perusahaan adalah efesiensi bukan karena perusahaan mengalami kerugian. Sedangkan Kepmen 150 tahun 2000 sudah tidak berlaku karena telah terbit UU No. 13 tahun 2020,” katanya.
Dalam mediasi tersebut, diakhiri dengan tertib bahwa tidak tercapai kesepakatan antara masing-masing pihak, sehingga permasalahan ini agar dapat diselesaikan ke ranah Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Provinsi Jambi.
“Saya meminta agar pihak perusahaan dapat memastikan kapan mendaftarkan permasalahan ini ke PHI. Karena mediasi tidak diperoleh kesepakatan bersama tentang pembayaran hak normatif/pesangon karyawan yang di PHK sehingga permasalahan ini akan diselesaikan di PHI,” tutup Asisten I Arif Ampera. (Wahid)