Informasi Dalam Genggaman

Mediasi Konflik Antara PT KDA VS Masyarakat Kampung Empat Alot

Sebagaimana yang diutarakan Prasotiyo, ia mengatakan bahwa dengan pertemuan ini diharapkan ada kejelasan dari semua pihak sehingga persoalan ini dapat diselesaikan.

Katanya, PT KDA, melakukan awal pembangunan pabrik sawit ini pada tahun 1987 silam, saat itu Kabupaten Sarolangun belum dimekarkan dan masih dinamakan Kabupaten Sarko.

Ia sebagai salah satu petugas dari PT KDA yang mengurus administrasi tersebut bisa dikatakan sebagai seorang saksi awal mulanya dibangun pt kda tersebut.

“Saya tau persis dari awal, PT KDA ini pada awalnya memperoleh izin untuk membangun kebun plasma di areal Transmigrasi Pamenang dan Kubang Ujo. Kemudian di pamenang ada 9 desa dari sungai kapas sampai bukit beringin, dibangun dari plasma. Untuk kebun inti, PT KDA dapat alokasi pencadangaan lahan dari gubernur, lebih kurang 9.000 hektar. Semuanya ada proses perizinan dari Mentri Pertanian, Mentri Keuangan masalah pembiayaan pembangunan kebun plasma,” katanya.

Lalu pada tahun 1990, kebun inti diperluas areal cadangannya sesuai dengan keputusan gubernur menjadi 10.800 hektar lahan, yang keseluruhan lahannya berada di areal kawasan hutan.

“Karena areal kawasan hutan, maka yang harus dilakukan perusahaan, harus memperoleh pelepasan kawasan hutan dari Mentri kehutanan. Dilakukan sebanyak tiga tahap, tahap pertama disetujui 3.500 hektar. Ada tahap berikutnya lagi, tambahan pelepasan kawasan hutan 11.500 hektar, dan tambahan terakhir 3.400 hektar. Jadi pt KDA, melalukan kegiatan operasional ini ada izinnya walaupun masuk kawasan hutan,” katanya.

Kata Pras, bahwa perusahan pt KDA ini sudah ada sejak tahun 1990 sudah melakukan kegiatan dilapangan, areal yang sekarang kebun pelakar merangin, pada saat itu adalah areal rawa-rawa. Jadi, pada waktu akses satu-satunya pertama dari sungai merangin sebelah utara, dari barat lewat SPE.

“Jadi tidak masuk akal, setelah kurang lebih 29 tahun, pada tahun 2020 ini diajukan tuntutan masyarakat. Kenapa baru diajukan setelah pt KDA beroperasi selama itu, sebagai informasi areal yang dituntut memang sedang proses replanting, karena tidak produktif lagi sehingga ditanam lagi. Isunya, HGU nya sudah habis. HGU ini sudah diperpanjang. Bahkan sampai pada tahun 2080-an,” katanya.

“Masih lama kalau bicara HGU. karena saya sendiri yang memproses perpanjangan HGU pada tahun 2004, jadi info yang menyesatkan kalau HGUnya habis. HGU pertama 1994, HGU kedua tahun 1999 dan HGU ketiga terbit tahun 2010. Karena prosesnya bertahap jadi kita tidak bisa melakukan penanaman sawit sekaligus, sehingga kita buat sistim blok,” kata dia menambahkan.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya membuka akses jalan dari desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, untuk masyarakat lebih mudah akses masuk, termasuk pada areal yang sudah ada pelepasan hutan.