Informasi Dalam Genggaman

Mediasi Konflik Antara PT KDA VS Masyarakat Kampung Empat Alot

Hurmin yang juga merupakan komisi III DPRD bidang perkebunan, tambang dan pembangunan mengaharapkan, agar setiap langkah yang diambil tidak ada tebang pilih dan tidak saling menyakiti terutama persoalan masyarakat diwilayahnya. Tentunya dengan berpegang teguh pada azas keadilan dan aturan yang berlaku.

“Saya juga tidak mau ada yang dirugikan antara kedua belah pihak, kita wajib ambil langkah bijak sehingga masalah ini bisa selesai dengan sejuk, bak kata pepatah menang jadi arang kalah jadi abu, nah kalimat ini jangan sampai terjadi. Apalagi berlarut larut dan berkepanjangan,” harap Hurmin tegas dan lantang.

Lantas dijawab oleh pihak perusahaan Ucok, bahwa pihak perusahaan tidak ada membuat perjanjian seperti itu dengan masyarakat. Pihak perusahaan hanya pernah mengganti rugi tanaman tumbuh yang digarap oleh masyarakat di kawasan hutan yang saat ini sudah menjadi kawasan HGU PT KDA.

“Demi Allah, tidak ada perjanjian itu pak, saya setujulah,” katanya.

Salah seorang masyarakat kampung empat mengatakan bahwa masyarakat memang dulu melakukan penggarapan lahan di kawasan hutan, sebelum pt KDA masuk ke wilayah tersebut.

“Jadi pak, penghulu kami dulu pak ngajak kami masuk rimbo pak, menantang binatang buas. Setelah kami masuk, baru masuk perusahaan. Kami tu nak ngambil tanah kami, yang diambil oleh pt dulu pak. Dulu kami pernah berjanji dengan pt KDA, sebelum selesai jangan ada pengolahan lahan dulu,” katanya.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Sarolangun AKP Pujiarso mengatakan bahwa dengan penjelasan yang sudah disampaikan tersebut, sehingga sudah jelas permasalahannya. Bahwa lokasi konflik merupakan hutan produksi yang sudah berubah dengan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah kepada pihak Perusahaan PT KDA.

“Saya kira permasalahan sudah jelas bahwa permasalahan apapun, tidak semuanya melalui jalur hukum, apabila bisa diselesaikan secara mediasi kekeluargaan. Tapi, kalau masing-masing pihak bersikeras bahwa jalan terakhir adalah jalur hukum,” katanya.

Akhirnya kegiatan mediasi tersebut yang berakhir pada pukul 15.15 Wib tersebut ditutup oleh Asisten I Arif Ampera, dengan mengatakan bahwa yang jelas perusahaan PT KDA sudah mengganti rugi tanaman tumbuh di lahan kawasan hutan yang digarap masyarakat.

“Kawasan yang dituntut oleh masyarakat, adalah kawasan HP yang saat ini sudah menjadi kawasan HGU PT KDA. Kalau masyarakat merasa tidak puas, jika ada data atau bukti, kalau areal penggunaan lain (APL) saya bantu pak. Cuman itu lahan HGU. Saya harap bapak kades tolong disampaikan kepada masyarakat bahwa inilah kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Selain Hurmin hadir juga anggota DPRD Sarolangun Asrin Amer, managemen PT KDA beserta rombongan, para Kades se-Kampung Empat yakni Kades Ujung Tanjung Paisol, Kades Tinting Badri, Kades Sungai Baung Amran, Sekdes Baru Tarmizi, Kabag Pemerintahan Imron, Dinas terkait, Perwakilan BPN, Kasat Binmas Polres Sarolangun AKP Pujiarso, Camat Bathin VIII Akhyar Mubarrok, dan Kapolsek Bathin VIII, Danramil, Lembaga Adat Masyarakat Kampung Empat. (Wahid)