Perjuangan Cek Endra di KLHK RI, Ini Isi Kesepakatan Dengan Kementerian

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dari pertemuan Pemerintah Sarolangun dengan pihak Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia pada Senin (10/02/2020) kemarin.
Didapati tiga poin hasil yang tertuang pada surat kesepakaran bersama, dalam notulen berdasarkan rujukan surat nomor surat UN.50/UHP/RKPHT.1/2/2020 tanggal 07 Februari 2020.
Baca juga : Meski Kewenangan Provinsi, Bupati CE Ke KLHK Bantu Selesaikan Konflik AAS Dengan Warga
Pertemuan itu berempat di ruang rapat Sekjen KLHK, Blok1 Lantai 3 GD Manggala Wana Bakti, Jalan Jenderal Gatot Subroto Senayan Jakarta, 10/02/2020 pada pukul 13.00 Wib.
Hasil Kesepakatan Bersama :
1. Penyelesaian Klaim SP3LH Seluas 2.600 Hektar akan dilaksanakan sesuai ketentuan dan didorong untuk diakomodir dengan pola kehutanan sosial, pada areal PIAPS dengan areal yang tidak harus satu hamparan dan tidak ada tanaman karet, sawit tua.
2. Akan dibentuk tim tekhnis untuk melakukan cek lapangan di areal PIAPS dengan melibatkan unsur, Pemprov, KPHP, Pemkab Sarolangun, camat dan kepala desa.
3. Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan membantu membangun jalan ke lokasi perhutanan sosial dalam rangka peningkatan akses masyarakat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa, langkah tersebut bagian dari salah satu upaya pemerintah Kabupaten dibawah kepempimpinan Drs. H. Cek Endra dalam menengahi konflik antara Warga 12 Desa di Kecamatan Mandiangin wilayah timur dengan PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS).
Meskipun pada dasarnya, diketahui persoalan konflik tersebut jalur penyelesaian dan kewenangan berada dengan pihak pemerintah Provinsi Jambi.
Namun seperti yang disampaikan Cek Endra, dirinya bersama jajaran akan tetap membantu sekuat tenaga, agar permasalahan itu bisa menemui solusi terbaik sehingga keduanya tidak ada yang merasa dirugikan. (Nil)