Informasi Dalam Genggaman

Sekda Sebut Oknum Pegawai Kecamatan Mandiangin Terancam Kena Sanksi Non Job

Sekda saat diwawancarai, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser angkat bicara adanya oknum pegawai yang memiliki jabatan selevel Kepala Seksi (Kasi) mengeluarkan statemen yang tidak sesuai pada kewenangannya.

Pasalnya, oknum pegawai kecamatan Mandiangin itu menyebutkan dengan penuh kesadaran di salah satu media bahwa pemekaran kecamatan Mandiangin Timur tidak jelas dan belum sah.

Padahal, pemekaran kecamatan Mandiangin Timur yang diperjuangkan selama belasan tahun itu diresmikan langsung oleh Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, pada pertengahan bulan Februari 2021 lalu, yang sangat disambut baik masyarakat 10 desa dalam Kecamatan Mandiangin Timur.

Maka dari itu, Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser pun mengaku sangat menyayangkan atas statemen oknum pegawai kecamatan mandiangin tersebut yang secara mudahnya menyebutkan pemekaran kecamatan Mandiangin Timur tidak jelas.

“Kita dari Pemkab Sarolangun sangat menyayangkan statemen yang dikeluarkan oleh asn kita, tidak ada dasar, apalagi dia asn dan tidak ada kewenangan dia mengeluarkan statmen seperti itu,” kata Sekda dengan nada kecewa, Jumat (02/04/2021), kemarin.

Ia pun sudah menginstruksikan kepada Bagian Pemerintahan dan Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun untuk memanggil yang bersangkutan, untuk dapat memberikan Klarifikasi atas statemen yang telah dikeluarkan itu.

Sebab, hal itu telah menjelekkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sehingga diharapkan kedepan tidak terjadi lagi hal demikian. Apalagi alasannya hanya gara-gara belum ada stempel Kecamatan Mandiangin Timur.

“Maka saya sudah instruksikan agar Kabag lem, Kepala BKPSDM panggil yang bersangkutan dan segera Klarifikasi, karena Pemda pasti mengeluarkan kebijakan ada aturan, itu sudah ada persetujuan mendagri, nomenklaturnya, kodefikasinya,” katanya.

Menurutnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan maupun di Kabupaten Sarolangun harus melaksanakan kode etik Kepegawaian dengan baik.

“Tidak boleh itu Aparatur negara berbicara yang bukan porsinya, apalagi menjelekkan pemerintah daerah. Kalau masyarakat, LSM silahkan itukan kritik tapi kalau asn itu pertama sudah melanggar kode etik Kepegawaian,” katanya.

Hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan laporan apakah yang bersangkutan telah dipanggil atau tidak. Namun yang jelas, kata dia, oknum pegawai tersebut akan diberikan Sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Nanti itu bkpsdm yang memproses lah apakah yang bersangkutan menerima Sanksi teguran, tertulis atau pun penurunan pangkat, jabatan diturunkan tergantung klarifikasi. Kalau kesalahan fatal bisa dinonjobkan, itu saja,” katanya.

Terkait stempel, kata Sekda juga menambahkan memang masih menggunakan stempel kantor Camat Mandiangin, karena saat ini kecamatan Mandiangin Timur masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Peltu).

“Maka kemarin Peltu dulu, yang penting pemerintah sudah jalan, dana sudah kita anggarkan, dan jadi kita menyayangkan itu karena mengeluarkan statmen yang tidak profesional. Kalau resmi dilantik nanti baru resmi, seharusnya dia bersyukur atas pemekaran itu, karena bisa bisa dia nanti jadi camat,” katanya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Sarolangun belum boleh melakukan pelantikan atau rotasi jabatan karena pelaksanaan pilkada provinsi Jambi belum selesai dilaksanakan yang salah satu calon Gubernur adalah Bupati Sarolangun Cek Endra.

“Pak bupati ingin cepat, supaya pemekaran cepat dilakukan, dan untuk pelantikan memang belum boleh dilaksanakan karena masuk wilayah yang melaksanakan pilkada sebelum selesai dilaksanakan,” katanya. (Wahid)