Taat Bayar PPJ Non PLN, Pemkab Sarolangun Berikan Penghargaan Dua Perusahaan Ini

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun memberikan penghargaan kepada dua perusahaan yang ada di Kecamatan Bathin VIII.
Kedua perusahaan itu, PT Sukses Gemilang Palem (SGP), dan PT Sabang Sawit Nusantara (SSN).
Penghargaan yang diberikan berupa piagam penghargaan atas ketaatan kedua perusahaan membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN atau genset pada tahun 2021 ini.
Penyerahan penghargaan itu diberikan langsung kepada Manager perusahaan tersebut, yang diberikan langsung oleh Peltu Kepala BPPRD Emalia Sari, SE, didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Herjoni Edison beserta jajarannya.
Peltu Kepala BPPRD Sarolangun Emalia Sari, mengatakan bahwa memang pihaknya sangat mengapresiasi perusahaan yang berperan aktif dalam pembayaran pajak untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti PPJ non PLN, yang mayoritasnya para objek pajak merupakan perusahaan-perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Sarolangun. Sehingga atas peran tersebut, Pemkab Sarolangun pun memberikan penghargaan.
“Jadi untuk pajak PPJ non PLN inikan adanya di perusahaan-perusahaan, saat ini sudah ada dua perusahaan yang telah melaksanakan kewajibannya, yakni PT SGP dan PT SSN. Karena mereka sudah taat bayar pajak, kami mengapresiasi perusahaan tersebut. Kami laporkan kepada bapak bupati, lalu bapak bupati berterima kasih dan mengapresiasi perusahaan dengan memberikan piagam penghargaan atas peran serta perusahaan tersebut,” katanya, Selasa (02/03/2021), kepada media ini.
Emalia Sari juga menjelaskan pihak perusahaan tersebut juga tetap siap menunaikan kewajibannya dalam pembayaran pajak PPJ non PLN, meskipun terjadi penyesuaian tarif dari Rp 550 perkwh menjadi Rp 1.175 perkwh, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Mentri ESDM nomor 31 tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh perusahaan (persero) PT perusahaan listrik negara.
“Jadi sesuai hitungannya, kedua perusahaan itu menyumbang pad dari sektor PPJ non pln setiap bulannya lebih dari Rp 17 juta, kalau setahun lebih kurang sudah Rp 200 jutaan,” katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang lainnya juga diharapkan untuk taat dalam membayar pajak PPJ non PLN ini, sebagai kewajiban perusahaan. Seperti yang telah dilakukan oleh dua perusahaan yang ada di Kecamatan Bathin VIII ini.
Pihaknya selaku leading sektor, akan selalu siap membantu setiap perusahaan dalam proses pembayaran pajak PPJ non PLN ini, jika memang ada yang perlu dijelaskan atau kendala perusahaan.
“Kita dari bpprd bisa membantu, dan bila ada yang ditanyakan juga bisa berdiskusi, ini kami rasa sangat penting dilaksanakan. Maka tadi, kami datang langsung kesana menyampaikan amanah bapak bupati dan ternyata alhamdulillah kita bpprd dan pihak perusahaan punya satu persepsi yang sama, bahwa memang mereka siap melaksanakan kewajibannya sepanjang itu ditetapkan dengan peraturan yang jelas,” katanya.
Hitungan dalam pembayaran PPJ non PLN ini lanjutnya, telah ada aturannya berdasarkan pemakaian kwh listrik yang dilakukan oleh perusahaan. Maka diharapkan perusahaan pun dapat menyampaikan laporan pemakaian kepada pihak BPPRD Sarolangun.
“Hitungannya berdasarkan banyaknya pemakaian perusahaan, sesuai laporan dari perusahaan berapa banyak dipakai, maka kita harapkan perusahaan melaporkan berdasarkan fakta dilapangan sehingga kita bisa menetapkan besarnya pajak yang harus dibayarkan,” katanya.
Pihaknya juga akan turun ke lapangan dalam menggali potensi dan mengecek perusahaan-perusahaan terkait PPj non PLN tersebut.
Jika sudah demikian, ia optimis target pad di Kabupaten Sarolangun akan dapat tercapai dengan adanya ketaatan seluruh objek pajak dalam menunaikan kewajibannya.
“Kita harapkan dalam satu tahun target yang kita tetapkan mudah-mudahan terpenuhi, apalagi kalau ditambah oleh perusahaan-perusahaan lainnya, maka ini akan kita terus gali dan cek potensi di lapangan. Kami dari bpprd akan mengecek lapangan dalam melihat potensi, dan juga diharapkan pihak perusahaan melaporkan pemakaian PPJ non PLNnya baru kemudian kami keluarkan ketetapan, dan dilakukan penagihan,” katanya. (Wahid)