Informasi Dalam Genggaman

Tahun ini, Pemkab Sarolangun Usulkan Belasan Ranperda Ke Dewan

Mulya Malik Kabag Hukum Setda Pemkab Sarolangun.

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pihak Eksekutif Pemda Sarolangun mengajukan kurang lebih 18 Peraturan Daerah (Perda) ke pihak Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas tahun 2020 ini.

“Tahun ini ada kurang lebih 18 Perda yang diajukan ke Dewan, masing-masing 15 murni pengajuan Eksekutif dan 3 Perda Inisiatif Dewan dan ini akan dibahas di tahun ini,” kata Mulya Malik Kabag Hukum Pemda Sarolangun, kepada media ini Rabu (15/01/2020).

Dia menjelaskan perda tersebut diantaranya : Perda tentang kearsipan usulan dari (DPAD), Perda Perubahan atas Perda Kabupaten Sarolangun nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum usulan Satpol PP, wajib baca tulis Al-Qur’an bagi murid yang beragama Islam (Insisiatif Dewan).

Tanggungjawab Sosial persusahaan (Inisiatif Dewan, penyelenggaraan wajib belajar madrasah (Inisiatif Dewan, perubahaan kedua peraturan daerah Sarolangun nomor 05 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir atau pertokoan usulan dari (BPPRD).

Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah (RIPPARDA) tahun 2020-2025 Disparpora, penyelenggaraan perlindungan perempyan dan anak usulan dari (DP3A), rencana pembangunan dan pengembangan perumahaan dan kawasan pemukiman tahun 2020 -2040 usulan dari dinas (DPKP2).

Pengelolaan barang milik daerah usulan dari (BPKAD), pokok-pokok pengelolaan keuangan milik daerah (BPKAD), Pembangunan PT Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun usualan dari (Bagian ESDA), penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Serumpun Pseko (Bagian ESDA).

Pertanggung Jawaban APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2020 (BPKAD, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sarolangun nomor 2 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RT-RW), Kabupaten Sarolangun tahun 2014-2034, APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2021.

“Sekarang Ranperda ini sudah mulai digodok, namun pihak Dewan juga akan melakukan study banding mencarikan informasi dan pembanding penerapan perda yang nanti akan dibahas bersama dinas yang menjadi pemrakarsa ranperda ini,” terang Malik.

Ditanya kapan batas waktu dan target penyampaian rancangan tersebut, apakah awal tahun atau pertengahan tahun.

“Target kita triwulan pertama ini, paling lambat pada bulan februari, sebab sekarang kami masih menyiapkan naskah akademik penyusunan ranperda ini dulu,” pungkasnya. (Nil)