Tiga Pelaku Peti Dibekuk Polisi Sarolangun
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Jajaran Polres Sarolangun kembali berhasil membekuk para pelaku aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Kali ini, ada tiga orang pelaku peti yang berhasil diamankan polisi. Ketiga pelaku tersebur berinisial RU (38), PU (34) dan MFN (26), yang ketiganya berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, SIK, M. SI, didampingi Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria mengatakan bahwa, ketiga pelaku ini ditangkap saat sedang melaksanakan aktivitas peti di Desa Pulau Melako, Kecamatan Bathin VIII pada tanggal 06 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 wib.
“Ya, saat itu anggota satreskrim unit tpidter dan unit Pidum sedang melalukan patroli didaerah kecamatan bathin VIII, lalu melihat tiga pelaku ini sedang main peti, lalu petugas menghentikan kegiatan para pelaku hingga menggiring ke Mapolres Sarolangun, untuk ditindak lanjuti,” katanya. Jum’at (07/02/2020).
Dari penangkapan pelaku peti ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah pipa spiral, dua buah paralon ukuran 6 inchi dan ukuran 5 inchi, satu buah behel leher angsa, satu buah besi cabang tiga, satu buah NS, tiga buah vanbelt.
Selain itu, barang bukti lainnya juga berhasil didapatkan diantaranya satu unit mesin dompeng merk tiangli, satu buah keongan, enam buah karpet, dua buah selang, satu buah dulang warna hitam dan satu buah botol warna hitam yang berisikan cairan warna perak yang diduga raksa.
“Para pelaku ini dikenakan Sanksi sesuai pasal 158 UU RI nomor 04 tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan Batubara junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” katanya. (Arw)