Informasi Dalam Genggaman

Tim Gabungan Bakar 50 Camp dan 30 Unit Mesin Robin Milik Pelaku PETI

Namun meski demikian, tim gabungan melakukan Pemusnahan dengan membakar Camp (pondok) para pelaku peti serta mesin Robin yang digunakan para pelaku dalam melakukan penambangan emas ilegal tersebut.

“Dilakukan penyisiran di seputaran Kawasan Hutan Lindung yang dijadikan Lokasi PETI dan dilakukan Tindakan dengan cara melakukan Pengerusakan atau pembakaran terhadap 50 Camp pelaku peti dan 30 set mesin Robin,” katanya.

Kemudian kata, Kapolres pada saat penindakan tersebut, pihaknya juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai orang yang menyuruh dalam melakukan penindakan perambahan hutan lindung tersebut.

“Namun setelah didalam dan alat bukti kurang, yang bersangkutan dilepas kembali. Yang jelas kita sudah melakukan penindakan dan pembakaran 30 set mesin Robin, yang digunakan untuk aktivitas peti,” katanya.

Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib kegiatan Penindakan di lokasi Perambahan Hutan Lindung yang digunakan untuk aktifitas PETI selesai dilaksanakan dan dilanjutkan dengan Apel Konsolidasi di lokasi sebelum pulang ke Desa Lubuk Bedorong / Titik Kumpul awal.

Sekitar pukul 18.00 Wib personil gabungan TNI, Polri, dan Polhut serta Masyarakat Desa Lubuk Bedorong tiba di Desa Lubuk Bedorong / Titik Kumpul awal, selanjutnya Personil Gabungan TNI, Polri dan Polhut kembali menuju Sarolangun.

“Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan tertib dan lancar, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ada perlawanan serta hal-hal yang tidak menimbulkan konflik, karena mungkin sudah informasi kita mau masuk. Itupun hanya ditemukan orang yang menjual makanan dan minuman,” katanya.

“Para pelaku melakukan peti secara manual biasa, untuk mencari emas di sana. Alat alat memang tidak kita bawa kesini, tapi langsung kita lakukan pemusnahan ditempat, dengan maksud mereka tidak melakukan kegiatan peti lagi,” kata dia menambahkan. (Wahid)