LSM SP3LH Tuntut PT JPC Ganti Rugi Rp 9 Miliar Lebih

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suaka Pelestari, Pelindung, Penjaga Lingkungan Hidup (SP3LH) Kabupaten Sarolangun mengadukan dugaan penyerobotan lahan milik warga Mandiangin, yang diduga dilakukan oleh PT Jambi Prima Coal (JPC).
Pengaduan itu disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (LHD) Kabupaten Sarolangun. Yang mana, pihak LSM SP3LH menuntut ganti rugi kliennya selaku pemilik lahan dan kebun dengan jumlah sebesar Rp 9 Miliar lebih.
Ketua LSM SP3LH, Sukiman mengatakan kliennya atas nama Yahya (78) warga Desa Gurun Tuo, Kecamatan Mandiangin awalnya menguasai empat bidang tanah dengan luas 13 hektar di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin.
Tanah itu diperoleh Yahya, dengan melakukan tebas tebang hutan pada tahun 1972. Lalu, pada tahun 1997 pak Yahya menjual tanahnya tiga bidang dengan luas 10,6 hektar dengan harga Rp 8 juta. Sehingga Yahya hingga saat ini masih menguasai tanah seluas 2,4 hektar.
Di dalam tanah seluas 2,4 hektar tersebut yang berisikan pohon karet muda ternyata dilapangan telah dikuasai dengan cara menggali dan mengambil hasil tanah didalamnya yaitu penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Jambi Prima Coal (JPC).
Dari situlah timbul masalah konflik batas tanah antara kliennya Yahya, dengan Reza yang sebelumnya membeli lahan Yahya seluas 10,6 hektar.
“PT JPC membawa bumn dalam perizinannya, tapi menyerobot lahan masyarakat yang tidak mampu, mentang-mentang bapak ini orang miskin, orang tidak mampu lalu DIBODOH-BODOHI. Lahan pak Yahya itu asa 2,4 hektar, sementara yang digarap oleh pt JPC itu ada sekitar 11,5 hektar, sedangkan JPC dalam mengelola lahan atas perintah reza. Dan itu Sudah diakui, itukan yang seluas 3 bidang, sekarang yang diserobot bidang keempat, itu belum dijual, masih punya pak Yahya, kesalahan JPC satu, kenapa dia sebelum mengadakan aktivitas, pak Yahya tidak dipanggil, padahal asal usul tanah itu dari satu orang,” kata Sukiman, kepada awak media usai pertemuan mediasi yang dilakukan oleh dinas LHD Kabupaten Sarolangun, Rabu (15/07/2020) di Kantor Dinas LHD Sarolangun.
Atas permasalahan tersebut, kata Sukiman, kliennya mengalami kerugian yang perkirakan mencapai Rp 9 Miliar lebih, karena kliennya mengalami kerugian atas pohon karet yang masih muda serta ketebalan batu bara yang telah diambil oleh pt JPC setebal 35 meter.
“Kerugian ditaksir sekitar Rp 9 Miliar karena batu bara yang sudah diambil oleh PT JPC ini sekitar 300.000 ton,” katanya.