Informasi Dalam Genggaman

LSM SP3LH Tuntut PT JPC Ganti Rugi Rp 9 Miliar Lebih

Selain itu, Kadis LHD Sarolangun Deshendri saat dimintai keterangan juga menjelaskan bahwa memang pada tanggal 08 Juli 2020 yang lalu, LSM SP3LH mengadukan perihal tersebut ke pihaknya.

Berdasarkan aduan itu, maka pihaknya melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat melalui Lsm SP3LH untuk menemukan titik terangnya.

Hanya saja, pertemuan tersebut belum menemukan kesepakatan bersama, namun pihak perusahaan diberikan waktu selama satu minggu untuk mengambil keputusan terkait permasalahan tersebut.

“Benar, mereka masukkan surat kemarin tanggal 08 juli 2020 soal lahan yang digarap pt JPC, supaya tidak berlarut dan melebar, maka kita mediasi dengan pertemuan supaya ada titik temu ya dengan mengikutsertakan pihak perusahaan. Namun memang belum ada hasil, tapi pihak perusahaan hasil pertemuan hari ini akan disampaikan ke managemen pusat dan disepakati pihak perusahaan diberikan waktu satu minggu, untuk membuat keputusan,” katanya.

Maka ia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan dari perusahaan tersebut, sehingga hal itu tidak berlarut di kemudian hari.

“Nanti kita tunggu keputusannya, yang jelas permasalahan pak Yahya dengan pak Reza sudah kita dengar sama-sama, masalah tanah dalam satu keluarga, jadi jangan sampai berlarut lah mudah-mudahan ada solusinya,” katanya.

Deshendri juga menambahkan bahwa memang di dalam keterangan Lsm SP3LH bahwa pak Yahya belum ada kejelasan dan kesepakatan apakah lahan yang disengketakan sudah masuk dalam jual beli dengan pak Reza, namun belum ada kejelasan, lahan itu sudah digarap oleh PT JPC.

“Terima kasih juga kepada Lsm SP3LH yang telah berupaya dalam penyelesaian sengketa ini melalui kekeluargaan. Kedua belah pihak telah kita dengar dan kita tidak menentukan siapa yang salah dan benar, tapi yang penting itu antara Yahya dengan reza serta dengan perusahaan,” katanya.

Dalam mediasi atas Pengaduan dari masyarakat terhadap PT Jambi Prima Coal (JPC) yang beroperasi di wilayah Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin.

Mediasi tersebut berlangsung langsung dipimpin oleh Kepala Dinas LHD Deshendri, SH dan dihadiri juga anggota kepolisian dari polsek Mandiangin, S. Ginting, AT Manurung. Kabid Penaatan Lingkungan Suhardi Sohan, Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT JPC Hendry, Pemilik Lahan Riza Fahlevi, Pemilik Kebun Yahya, dan Ketua LSM SP3LH Sukiman beserta anggota dan sejumlah masyarakat yang terkait. (Wahid)