Timgab Sarolangun Musnahkan 42 Lubang Sumur Minyak Illegal
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Tripika Kecamatan Pauh melakukan kegiatan operasi penertiban Illegal Drilling atau tambang minyak Illegal di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Rabu (07/04/2021) kemarin.
Tim gabungan terdiri dari aparat TNI/Polri, Pemerintah Kecamatan Pauh, Satpol PP Kabupaten Sarolangun, Kesbangpol dan lintas sektoral terkait, yang jumlahnya mencapai 65 orang personil.
Kapolsek Pauh, AKP Maskat Maulana, yang turun langsung dalam operasi tim gabungan ini mengatakan bahwa dari pelaksanaan kegiatan itu sebanyak 42 titik lubang sumur tambang minyak Illegal itu dilakukan penutupan.
“Hari ini yang bisa terjangkau oleh kita dalam penutupan sumur yang ada baru berjumlah 42 sumur, karena itu yang bisa kita jangkau karena kita lihat medannya cukup sulit,” katanya.
Kata Kapolsek, penutupan lubang sumur tersebut dilakukan supaya para pelaku tidak bisa lagi memfungsikan kembali sumur tersebut begitu juga tiang-tiang yang digunakan pelaku juga turut dirubuhkan sehingga memang tidak bisa lagi difungsikan.
Namun dalam operasi itu, para pelaku kegiatan Illegal Drilling ini tidak ada yang berhasil diamankan petugas karena saat tim gabungan tiba dilokasi, para pelaku sudah meninggal lokasi aktivitas kegiatan Illegal itu.
“Saat ini kita tidak ada mengamankan pelaku, karena kita datangnya siang sehingga ada pergeseran waktu dari mereka yang melaksanakan kegiatan Illegal Drilling ini,” katanya.
Untuk barang bukti kata Kapolsek, karena terkendala akses jalan yang sulit sehingga barang bukti tetap diamankan petugas dilokasi.
Namun ia menegaskan kegiatan operasi penertiban tambang minyak Illegal akan terus dilakukan secara berkesinambungan hingga aktivitas tersebut benar-benar tidak terjadi lagi di wilayah Kabupaten Sarolangun.
“Barang bukti yang didapatkan sulit kita bawa dari lokasi, maka barang bukti berupa tiang-tiang besi ini kita amankan di lokasi,” katanya.
Para pelaku pun dihimbau untuk menghentikan kegiatan Illegal ini karena sudah jelas dalam pasal 52 dan pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, bagi yang melanggar atau melakukan kegiatan penambangan minta secara Illegal akan dikenakan Sanksi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
“Kita himbau para pelaku menghentikan kegiatan Illegal ini, jangan hanya melihat dari sisi keuntungan saja yang didapatkan tapi lihat sisi kerusakan lingkungan, kalau lingkungan sudah tercemar tidak cukup waktu selama 40 tahun memulihkan kondisi lingkungan ini,” katanya. (Wahid)