Informasi Dalam Genggaman

UN 2020 Dibatalkan, Begini Penjelasan Kadikbud Sarolangun

Kadikbud saat mengunjungi Sekolah beberapa bulan lalu, (Foto: Arsip Penajambi.co).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2020 ini dilakukan pembatalan, termasuk di Kabupaten Sarolangun.

Pembatalan UN tersebut berdasarkan surat edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim, dengan nomor 04 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat corona virus disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 24 Maret 2020.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sarolangun, Helmi juga mengaku sudah menerima surat edaran Mendikbud tersebut, yang didalamnya berisi tentang pembatalan UN pada tahun 2020 ini.

“Itu Kementrian pendidikan dan Kebudayaan telah melayangkan surat edaran, salah satunya menyangkut UN, jadi disebutkan disitu UN tahun 2020 dibatalkan,” katanya, Jumat (27/3/2020).

Baca juga:

 

Ia menjelaskan dengan pembatalan UN tersebut tentunya keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Selain itu, untuk menentukan kelulusan siswa sekolah ditentukan dari nilai lima semester terakhir.

Sekolah SD sederajat, maka nilai kelulusan siswa dilihat dari nilai semester pada kelas 4, 5 dan 6 (Semester gasal), sedangkan nilai semester genap dapat dijadikan sebagai nilai tambahan.

SMP sederajat dan SMA sederajat juga ditentukan nilai lima semester terakhir, sedangkan nilai semester genap kelas 9 dan semester genap kelas 12 dapat dijadikan sebagai nilai tambahan.

Halaman Selanjutnya >