Informasi Dalam Genggaman

UN 2020 Dibatalkan, Begini Penjelasan Kadikbud Sarolangun

Sedangkan untuk SMK sederajat, Kelulusan Siswa ditentukan dari nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio dan nilai praktek lima semester terakhir.

“Nilai yang menjadi landasan itu, ya nilai lima semester terakhir. Ya, karena nilai ada di sekolah, jadi sekolah yang akan menentukan nilai kelulusan itu, sesuai dengan nilai yang ada dari nilai lima semester terakhir,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa dengan wabah virus corona ini tentunya telah berdampak terhadap proses belajar mengajar di sekolah, termasuk pihak sekolah yang telah mempersiapkan ujian nasional yang tentunya menjadi hal rutin yang disiapkan pihak sekolah.

“Maka kita minta pihak sekolah harus mengikuti edaran dari pemerintah pusat ini, meskipun sudah ada yang mempersiapkan karena ini harus menyesuaikan supaya nanti tidak ada persoalan di kemudian hari,” katanya.

Ketika ditanya, apakah sekolah boleh untuk melakukan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas? Helmi menjawab bahwa di dalam surat edaran mendikbud tersebut sudah jelas bahwa ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dengan bentuk tes mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan kecuali ujian sekolah yang sudah dilakukan sebelum surat edaran mendikbud tersebut diterbitkan.

“Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau bentuk asesmen dari jarak jauh lainnya,” katanya. (Wahid)

< Halaman Sebelumnya