Informasi Dalam Genggaman

UPTD PKB Sarolangun Sempat Vakum

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR, Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun sempat ditutup atau vakum, yang berdampak terhadap berhentinya pengujian kendaraan bermotor seperti angkutan penumpang dan angkutan barang.

Akan tetapi, saat ini UPTD PKB dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun tersebut sudah mendapatkan akreditasi dengan nilai C dari Dirjen Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan RI.

“Kemarin sempat vakum sembilan bulan, karena kebijakan Kementerian Perhubungan tidak memperbolehkan kalau tidak akreditasi. Kita bersyukur atas dukungan pusat dan Balai BPTD provinsi Jambi yang sudah mendukung ini, karena tidak semua Kabupaten bisa seperti kita,” kata, Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser, Kamis (22/10/2020).

Untuk mendapatkan akreditasi ini, lanjut mantan Kadis Perhubungan ini, harus mempersiapkan berbagai persyaratan. Salah satunya sarana prasarana yang memadai, seperti gedung, alat penguji dan penguji.

“Kita sudah lengkap, secara umum Sarolangun sudah bisa samalah dengan Kabupaten lain diluar Jawa. Maka kita pada UPTD PKB dinas Perhubungan Sarolangun telah mendapatkan akreditasi C dari Dirjen Perhubungan darat kementrian Perhubungan,” katanya.

Namun, akreditasi C ini memang paling bawah dalam penilaian akreditasi untuk pengujian kendaraan bermotor. Selain, nila C, ada akreditasi B, Akreditasi B Bersyarat hingga akreditasi A.

“Meski C tetap kita syukuri. Jadi kita membangun tidak sia-sia, walaupun kemarin kita sempat di warning kalau tidak terakreditasi akan ditutup, jadi berkat Kadis Perhubungan hal ini berhasil,” katanya.

Ia menjelaskan juga bahwa dalam pengujian kendaraan bermotor dilakukan secara sistem komputerisasi atau online. Dimana penilaian dalam uji kir ini akan terlihat dalam layar monitor pengujian dan hasilnya pun akan di print out oleh petugas apakah lulus atau tidak dalam pengujian kendaraan.

“Kendala kita tinggal penguji, kita usahakan barter dari Jambi, karena kalau melalui sekolah harus proses, intinya kita supaya seluruh kendaraan di Kabupaten Sarolangun angkutan penumpang dan angkutan barang seluruhnya layak jalan, sesuai dengan standar aturan,” katanya.

Sistem komputerisasi ini, juga akan selaras dalam menghindari praktek pungutan liar dalam proses pengujian kendaraan bermotor karena akan terintegrasi dengan jaringan komputer sebagaimana yang disarankan oleh Korsupgah KPK, untuk dilakukan kegiatan transaksi secara non tunai.

“Masa berlaku buku KIR tetap enam bulan,” katanya lagi.

Bagi yang tidak melakukan uji kir ini, kata Sekda maka kendaraan angkutan penumpang dan angkutan barang akan di tilang ataupun buku KIR yang sudah mati tetap juga dikenakan Sanksi sesuai aturan.

“Wajib kendaraan double cabin, angkutan barang, untuk melakukan uji kir. Pick up harus di kir, karena ada manfaat kir ini salah satunya untuk keselamatan di jalan raya,” katanya. (Wahid)