Informasi Dalam Genggaman

Nodong, AR Diringkus Polisi Sarolangun

Pelaku saat diamankan Polres Sarolangun (Foto: Wahid/Penajambi.co/Istimewa)

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Para pelaku aksi pencurian dengan kekerasan atau Begal tak berkutik ketika sudah berhadapan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, Aparat kepolisian Polres Sarolangun lagi-lagi berhasil meringkus pelaku Begal yang sudah meresahkan masyarakat sarolangun.

Tepatnya, pada Sabtu (08/02) yang lalu, Aparat kepolisian berhasil meringkus satu orang pelaku Begal berinisial AR (16) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik, M.Si, mengatakan bahwa pelaku melaksanakan aksinya pada bersama satu orang rekannya, pada Selasa tanggal 22 Oktober 2019, atau sekitar empat bulan yang lalu.

Pelaku curas ini yang masih dibawah umur, dan korbannya AK yang merupakan warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Saat kejadian pada Selasa tanggal 22 oktober 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, korban melakukan perjalanan dari kota sarolangun menuju kota bangko menggunakan sepeda motor Honda beat warna hitam dengan Nopol BH 2089 PP.

Pada saat melintas di Desa Panti, tepatnya di depan makam pahlawan, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh korban dipepet oleh dua orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor merk yamaha.

Lalu, kedua orang tersebut memberhentikan sepeda motor korban, setelah berhenti lantas satu orang pelaku turun dari sepeda motor dan mendekati korban. Lalu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya dan mengarahkan pisau tersebut ke arah korban.

Lalu korban dengan spontan ketakutan kemudian menghindari penodongan senjata tajam tersebut dan menjauh dari sepeda motornya. Lalu pelaku kemudian membawa lari sepeda motor korban.

“Atas kejadi itu, lalu korban melaporkan ke polsek sarolangun. Lalu pada Sabtu tanggal 08 februari 2020, sekitar pukul 17. 00 Wib, unit reskrim polsek sarolangun mendapatkan informasi keberadaan pelaku di desa Sungai Baung,” kata Kapolres

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi keberadaan pelaku. Hingga kemudian berhasil mengamankan pelaku dan kemudian dihitung ke Mapolres Sarolangun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara sepeda motor korban yang dilarikan pelaku, dijual ke daerah Rawas, Sumatera Selatan.

“Barang bukti yang kita amankan berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda beat warna hitam. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. (Wahid)