Informasi Dalam Genggaman

Polres Sarolangun Tangkap Lagi 1 Pelaku Curas

Kapolres Sarolangun dan jajaran saat memberikan keterangan Pers di depan  sejumlah awak media, (Foto: Wahid/Penajambi co).

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Jajaran kepolisian Polres Sarolangun membekuk satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di depan kantor Manggala Agni, komplek perkantoran Bupati Sarolangun.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ES (35) warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh. Pelaku melakukan aksi kejahatan itu bersama dua orang rekannya, dengan mengambil secara paksa sepeda motor korban berinisial RH (24) Warga Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik, M.Si, Jumat (14/2/2020) kemarin mengatakan bahwa, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar pukul 20.30 Wib.

Saat itu, korban sedang jalan-jalan malam melewati komplek parkantoran bupati Sarolangun, tepatnya setelah sampai di depan kantor manggala agni, korban dipepet tiga orang pelaku yang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor bebek pretelan.

Lalu, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan senjata api pendek jenis pistol, lalu korban terjatuh. Kemudian ketiga pelaku turun, dan memukul korban agar mau menyerahkan sepeda motor korban.

Lalu, korban berusaha mencari pertolongan ke kantor manggala agni, lalu pelapor melihat korban sedang berkelahi dengan satu orang pelaku, yang kemudian berhasil diamankan. Sementara dua orang rekan pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

“Setelah menerima laporan, polsek sarolangun melalui kanit reskrim melakukan penyelidikan, di sekitar TKP sampai ke esokan harinya sekitar pukul 21.00 Wib, ditemukanlah pelaku, dan kemudian diamankan barang bukti berupa sepeda motor, Senpi dan peluru shoftgun empat butir,” kata Kapolres.

Selain Senpi dan empat butir peluru, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda scoopy warna merah hitam dengan Nopol BH 2620 QS, satu buah kotak smartphone merek vivo Y12, dan satu buah kotak smartphone merek opp A83.

Kapolres juga menyebutkan bahwa ternyata satu pelaku yang ditangkap tersebut merupakan Residivis curat dan curas yang sudah menjalani hukuman atas vonis dari pengadilan negeri Bangko pada tahun 2015 dan pengadilan negeri Sarolangun pada tahun 2016.

“Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pelaku sudah dua kali melakukan curas ini, sasarannya sepeda motor di wilayah kota dan pekerjaan utamanya memang melakukan pencurian, hasil pencurian ini digunakan untuk berenang-senang dengan kawan-kawannya,” katanya. (Wahid)