Informasi Dalam Genggaman

Sarolangun Jadi yang Pertama Se-Provinsi Jambi Menyerahkan SK PNS

Ucapan selamat usai prosesi penyerahan SK PNS oleh Bupati Sarolangun, (Foto: Wahid Wartawan Penajambi.co)

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menjadi yang pertama kali menyerahkan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pengucapan sumpah dan janji pns yang baru diangkat hasil penerimaan CPNS Tahun 2018 yang lalu.

Penyerahan SK dan pengucapan sumpah PNS dipimpin langsung Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra dengan didampingi Wakil Bupati Hilallatil Badri, Sekda Abdul Endang Naser, Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM, di ruang pola pada Rabu (19/2/2020) yang lalu.

Bupati Cek Endra, penyerahan SK PNS di lingkungan Pemkab Sarolangun merupakan yang tercepat dalam provinsi Jambi, setelah adanya upaya pembinaan yang terus dilakukan terhadap para CPNS yang baru lulus tersebut.

“Ya, ini pemberian SK yang pertama dan tercepat se provinsi Jambi, terlepas satu tahun kita lakukan pembinaan, baik Dari kantor Palembang dan Jambi, dan ini bisa terlaksana dengan baik, dan sekaligus pengucapan sumpah janji kepada pns yang menerima SK,” katanya.

Baca juga : Bupati Cek Endra Serahkan SK PNS

Bupati juga meminta agar para PNS yang baru diangkat tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan meningkatkan kinerja instansi yang menjadi tempat tugas para PNS tersebut.

“Bekerja profesional, lebih giat lagi meningkatkan pengetahuan dan tekhnis lainnya agar tuntutan produktivitas bekerja ini sangat dibutuhkan, sesuai dengan era teknologi hari ini. Saya harapkan tenaga muda yang mengisi formasi baru di semua Instansi dapat meningkatkan produktivitas kinerja dinas terkait baik itu di bidang pendidikan, kesehatan ataupun tenaga tekhnis lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri mengatakan bahwa penyerahan SK PNS ini diberikan kepada 169 orang yang terdiri dari 99 tenaga guru, 42 tenaga kesehatan, dan 17 tenaga teknis dan 11 orang formasi honorer KII.

Katanya, tidak ada alasan mereka para PNS mengajukan pindah karena Sesuai permenpan nomor 36 memang mereka harus 10 tahun mengabdi.

“Dan tidak mengajukan pindah, selaku ASN jaga kode etik asn, karena banyak hal negatif. Kita berpesan agar jangan mencontoh hal yang tidak baik, kuasai teknologi karena kedepan memang IT harus dikuasai, mereka asn millenial menuju asn yang tangguh 2024,” katanya. (Wahid)