Informasi Dalam Genggaman

Tersangka Sabu 1 Kg Akui Pesanan Napi Lapas Muara Sabak

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Polres Sarolangun melalui satnarkoba belum lama ini berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ahmad Riduan, warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.

Dari tangan pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,08 Kg, yang jika dirupiahkan mencapai Rp 1,2 Miliar.

Terkait barang bukti sabu tersebut, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari salah satu napi di Lapas Muara Sabak. Hal itu dibenarkan kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, kepada para awak media belum lama ini.

“Untuk introgasi dari tersangka memang benar bahwa ia mengatakan barang bukti sabu 1 kg pesanan salah satu dari napi lapas narkotika kelas III A Muara Sabak,” katanya.

Namun, pihaknya tidak gegabah dalam menanggapi apa yang disampaikan tersangka tersebut. Polisi langsung melakukan koordinasi dengan Kalapas Muara Sabak yang dimaksud.

Baca juga : Polres Sarolangun Musnahkan 1 Kg Sabu

Katanya, berdasarkan keterangan yang didapat dari Kalapas, bahwa tidak mungkin seorang napi bisa melakukan komunikasi ke luar lapas, karena memang tidak dibenarkan membawa handphone.

“Karena konfirmasi dengan Kalapas Muara Sabak, didalam pasti tidak ada bawa hp kata Kalapas seperti itu, jadi komunikasi dengan apa,” katanya.

“Dan seperti uang pembelian belum ada di transfer sama sekali, jadi masih kita mendalami apakah hanya alibi tersangka atau benar adanya terkait pesanan napi tersebut,” kata dia menambahkan.

Hanya saja, Kasat menjelaskan bahwa untuk sementara ini terkait barang sabu 1 kg tersebut, tersangka mendapatkannya dari kiriman seseorang yang berasal dari Medan untuk diedarkan oleh tersangka.

“Pendalaman masih kita dalami karena barang ini belum sampe di tangan napi tersebut. Kalau asal usul barang tersebut dari medan, nyampe hari Senin, udah tiga hari ngendap di Pauh diantar sama seseorang. Mau diedarkan itulah kita lakukan penangkapan,” katanya.

Halaman selanjutnya >