LSM SP3LH Tuntut PT JPC Ganti Rugi Rp 9 Miliar Lebih
Sukiman juga meminta setelah pertemuan dalam mediasi tersebut pihaknya memberikan waktu selama satu minggu kedepan untuk pihak perusahaan mengambil keputusan. Jika tidak, pihaknya akan meminta agar izin dari PT JPC dicabut.
“Dalam hal ini saya minta JPC apabila dalam satu minggu ini belum diselesaikan, saya minta komisaris pertambangan cabut izin PT JPC ini, karena kehadiran beliau bukan investasi mensejahterakan masyarakat tapi membuat masalah bagi kami, sehingga hadirnya PT JPC kami di adu domba sekeluarga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT JPC Hendri mengaku dirinya belum bisa mengambil keputusan terkait pertemuan dalam rangka mediasi tersebut. Hanya saja, ia akan segera melaporkan hasil pertemuan tersebut ke atasannya yang ada di pusat.
“Tugas saya hanya menyampaikan ke atasan, jadi kita akan sampaikan. Soal keputusannya, itu di luar tanggung jawab saya pak. Hasil musyawarah ini akan saya sampaikan seperti apa dan menunggu keputusan dari perusahaan, hasilnya itu akan kami laporkan ke dinas LHD,” katanya.
Ketika ditanya soal tuntutan masyarakat melalui LSM SP3LH tersebut, katanya pihaknya dalam rangka melakukan pertambangan mendapatkan izin alias kegiatannya legal.
Soal sengketa lahan yang diadukan tersebut, pihak perusahaan memiliki surat-surat mengenai lahan tersebut dan itu didapati berkat kerja sama dengan pemilik lahan atas nama Reza, sejak tanggal 19 Oktober 2019 yang lalu.
“Pihak managemen itu tetap mengacu kepada kontrak antara pihak PT JPC dengan pak Reza pemilik lahan, dan pada hasil tracking kami pak. Dari surat yang ada, yang tersurat sesuai dengan segel, itu memang ada 12 hektar, tuntutan mereka juga ada, secara tertulis,” katanya.
“Ya, kalau bahasa dari mereka memang situ lahan Yahya, tapi dalam kontrak kami serta tracking itu masuk pada lahan pak Reza, yang sudah kerja sama sejak tanggal 19 Oktober 2019,” kata dia menambahkan.
Ia juga menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan produksi batu bara selama ini pihaknya tidak keluar dari wilayah izin usaha produksi (IUP) PT JPC. Jadi, jika masyarakat mau melakukan penyetopan produksi tentunya masyarakat akan berhadapan dengan pemerintah.
“Kami tracking sesuai hasil kami dengan pak Reza, kita ada acuan dari wilayah iup operasi produksi kami itu masih masuk wilayah JPC, jadi kami tidak keluar dari wilayah itu,” katanya.